Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Presiden Dikabarkan Akan Tunjuk Dua Wamenaker, Mensesneg Bantah

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
Tribunnews
Mensesneg Pratikno, Sabtu (1/6/2019) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian KetenagaKerjaan. Dengan adanya Perpres tersebut Kementerian Ketenagakerjaan akan memiliki Wakil Menteri.

2 Juta Buruh Mogok 3 Hari: Aksi Tolak RUU Omnibus Ciptaker

"Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukkan Presiden," bunyi pasal 2 ayat 1 Perpres tersebut dikutip Tribun, Minggu (4/10).

Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalam tugasnya Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri.

Adapun ruang lingkup tugas Wakil Menteri Ketenagakerjaan tersebut antara lain:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit

organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi pasal 3.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015 tentang Kementerian Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 45.

Pulang Kampung, Wamendag Jerry Sambuaga Belajar Membuat Abon Cakalang dan Kukis Cucur

Perpres yang ditetapkan Presiden pada 23 September 2020 tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 25 September 2020. Selain akan mengangkat Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga akan mengangkat Wakil Menteri Koperasi dan Usaha, Kecil, Menengah (UKM). Aturan mengenai adanya Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden nomor 96 Tahun 2020.

"Dalam memimpin Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi pasal dua ayat 1 Perpres tersebut seperti dikutip Tribun.

Wakil Menteri Koperasi dan UKM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Meskipun demikian dalan menjalankan tugasnya, Wakil Menteri bertanggungjawab penuh pada Menteri. Adapun Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri Koperasi dan UKM tersebut yakni:

a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan

b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved