Pilkada Boltim
Pilkada Damai 2020, Larangan Kampanye Mulai Rapat Umum hingga Sepeda Santai
Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman menyampaikan, metode kampanye yang bisa digelar saat ini ada dalam PKPU nomor 4 tahun 2017.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Enam poin kesepakatan menciptakan Pilkada Damai 2020.
Kesepakatan tersebut disepakati bersama ketiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boltim, Pemerintah daerah dalam hal ini satgas Covid-19, Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), TNI Polri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boltim.
Ketua KPU Boltim, Jamal Rahman menyampaikan, metode kampanye yang bisa digelar saat ini ada dalam PKPU nomor 4 tahun 2017.
• Pesan Pjs Bupati Boltim Christiano Talumepa Kepada Pemerintah Desa

"Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan," ucapnya.
Sementara larangan saat kampanye yakni rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya dan atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan atau sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan atau donor darah dan atau peringatan ulang tahun parpol. (ana)
Kunjungi channel Youtube kami: