Kasus Penyelundupan
Ari Askhara Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Suku Cadang Motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton
Info terbaru kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
Pencopotan itu buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.
Pihak Garuda telah membayar denda itu ke Kementerian Perhubungan.
”Sudah lama (bayarnya). Sebelum seminggu kami kasih peringatan sudah dibayar,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti.
Polana menyebut Garuda Indonesia melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
Sementara, denda terkait bea masuk atas penyelundupan komponen Harley Davidson akan menjadi ranah DJBC.
Namun, itu kembali lagi apakah hasil tim penyidik ada unsur pidana atau hanya cukup sanksi administratif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas penyelendupan itu. (tribun network/ria/dod)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyelundupan Harley Davidson Ari Askhara Kemungkinan Diseret ke Ranah Pidana,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: