Kasus Penyelundupan
Ari Askhara Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Suku Cadang Motor Harley Davidson dan Sepeda Brompton
Info terbaru kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah ditetapkan. Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Ari Askhara menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (2/10/2020).
Ari menjadi tersangka dalam kasus penyelundupan suku cadang motor Harley Davidson dan sepeda Brompton.
"Betul, Ari Askhara sudah tersangka," ucap Haryo singkat.
Menurut keterangannya, Ari masih menjalani proses penyelidikan bersama dengan Iwan Joeniarto yang merupakan eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.
"Iwan Joeniarto juga menjadi tersangka. Keduanya tidak ditahan karena kooperatif," jelas Haryo.
Haryo menambahkan selama proses penyelidikan terjadi sejumlah perlambatan penanganan perkara karena banyak saksi dan saksi ahli yang harus diperiksa.
Sebelumnya, Ari Askhara telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pencopotan itu buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.
Garuda Indonesia dinilai melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat itu menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas kasus penyelundupan itu. (*)
Dicopot
Ari Askhara sendiri sebelumnya telah dicopot dari jabatannya sebagai Dirut Garuda oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir.
Pencopotan itu buntut dari kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo.
Atas kasus tersebut, Garuda Indonesia juga dihukum denda Rp 100 juta.
Pihak Garuda telah membayar denda itu ke Kementerian Perhubungan.
”Sudah lama (bayarnya). Sebelum seminggu kami kasih peringatan sudah dibayar,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti.
Polana menyebut Garuda Indonesia melanggar kesesuaian terhadap flight approval yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) nomor 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundangan di Bidang Penerbangan.
Sementara, denda terkait bea masuk atas penyelundupan komponen Harley Davidson akan menjadi ranah DJBC.
Namun, itu kembali lagi apakah hasil tim penyidik ada unsur pidana atau hanya cukup sanksi administratif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri menyebut negara mengalami kerugian Rp 1,5 miliar atas penyelendupan itu. (tribun network/ria/dod)
Artikel ini telah tayang di:
Tribunnews.com dengan judul Kasus Penyelundupan Harley Davidson Ari Askhara Kemungkinan Diseret ke Ranah Pidana,
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado: