Terkin Nasional
Risma Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Wajahnya Terpasang di Baliho, PDIP Tak Terima: Dia Netral
Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP). Dia diduga menyalahi aturan.
Ketua KIPP Jatim, Novli Bernado Thyssen mengatakan pihaknya menduga Wali Kota Risma menyalahi aturan.
Di antaranya, terkait deklarasi salah satu paslon yang sebelumnya dilakukan di Taman Harmoni dan dihadiri Risma.
Serta, adanya gambar Risma dalam baliho salah satu paslon.
Terlepas siapa yang memasang, dia menganggap Risma membiarkan hal itu.
"Dugaan Pelanggaran pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016, dimana disebutkan bahwa kepala daerah, baik Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota dilarang menyalahgunakan kewenangan program, kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon," kata dia, Kamis (1/10/2020).
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• Rp 25 Juta Jadi Dana Awal Kampanye Iskandar-Deddy, Pasangan Riski Belum Sampai pada Tahap Ini
• Anak Lydia Kandou Syok Nemu Mayat Bayi Terlindas Mobil, Nana Mirdad: Percayalah Karma Itu Ada
• Masih Ingat Deswita Maharani? Kini Tampil Berhijab, Begini Kabarnya setelah Lama Tak Syuting
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Tri Rismaharini Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan PDI Perjuangan Kota Surabaya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wali-kota-surabaya-tri-rismaharini-232323.jpg)