Terkin Nasional
Risma Dilaporkan ke Bawaslu Imbas Wajahnya Terpasang di Baliho, PDIP Tak Terima: Dia Netral
Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP). Dia diduga menyalahi aturan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Walikota Surabaya Tri Rismaharini dilaporkan Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP).
Risma duga Wali Kota Risma menyalahi aturan.
Di antaranya, terkait deklarasi salah satu paslon yang sebelumnya dilakukan di Taman Harmoni dan dihadiri Risma.
PDI Perjuangan memberikan tanggapan soal laporan KIPP.
PDI Perjuangan menegaskan bahwa Risma sejauh ini tetap netral dalam pilkada.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya, Adi Sutarwijono memastikan bahwa pada dasarnya sejumlah objek yang menjadi pokok aduan KIPP tak melanggar regulasi.
Baik aturan dalam pilkada, maupun soal netralitas penyelenggara negara.
Misalnya, penggunaan Taman Harmoni sebagai lokasi deklarasi pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Eri Cahyadi dan Armuji, Rabu (2/9/2020).
Acara deklarasi yang berlokasi di aset Pemkot Surabaya ini, dipermasalahkan KIPP.
Awi menjelaskan, deklarasi itu dilakukan ketika Eri Cahyadi dan Armuji belum ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Kota Surabaya.
Mengingat, Eri dan Armuji baru ditetapkan pada 23 September lalu.
"Kami mengajukan permohonan izin pemakaian ke Pemkot Surabaya. Itu kegiatan partai politik," katanya.
Menurut Awi, pihak lain pun bisa menggunakan Taman Harmoni apabila dengan seizin Pemkot.
"Kalau pihak lain memakai Taman Harmoni atau yang sejenis sebagai kegiatan, sebelum masa kampanye, menurut saya sah-sah saja," katanya.
Awi juga menegaskan, sekalipun menjabat Ketua DPP PDI Perjuangan, Risma terus menjaga netralitas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wali-kota-surabaya-tri-rismaharini-232323.jpg)