Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penyebab Perceraian

20 PNS Memilih Menjadi Janda, Kurang Bergairah dan Nafkah Jadi Penyebab Perceraian

Setelah diperiksa soal banyaknya kasus perceraian. Ternyata yang menjadi penyebabnya karena lemah syahwat dan nafkah.

Editor: Glendi Manengal
afp
Ilustrasi perceraian 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah diperiksa soal banyaknya kasus perceraian.

Ternyata yang menjadi penyebabnya karena lemah syahwat dan nafkah.

Terkait hal tersebut diketahui ada total 20 PNS yang kini menjanda.

Tega, Orangtua Buang Anaknya di Jalan, Disiksa hingga Cabut Kuku Kaki Sang Bocah, Ini Penyebabnya

Alasan Polisi Bubarkan Acara yang Dihadiri Gatot Nurmantyo: Kampanye Pengendalian Covid-19

Perhatikan Gestur Tubuh, 9 Tanda Ini Bisa Jadi Kode Seseorang Menyukaimu Tanpa Kamu Sadari

33 Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengajukan perceraian ke Kantor Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura.

Informasi yang dihimpun Tribun Jatim, data perkara perceraian tersebut terhitung mulai Januari 2020 hingga Agustus 2020.

Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar mengatakan, selama delapan bulan, terhitung mulai Januari hingga Agustus 2020 ada sekitar 33 PNS di wilayah setempat yang resmi bercerai.

Data sebanyak itu meliputi pengajuan cerai talak sebanyak 13 perkara dan cerai gugat sebanyak 20 perkara.

Kata dia, pengajuan perkara cerai talak adalah perceraian yang diajukan oleh suami.

Sedangkan, pengajuan perkara cerai gugat adalah perceraian yang diajukan oleh istri.

Dari 33 pegawai negeri di Pamekasan yang memilih bercerai ini meliputi profesi PNS, TNI dan Polri.

"Faktor yang paling dominan hingga melakukan perceraian ini karena masalah ekonomi, masalah kejujuran, dan ada juta yang tidak menafkahi," kata Hery Kushendar kepada Tribun Jatim, Selasa (29/9/2020).

Namun selain faktor tersebut, kata dia ada juga karena si istri atau pun suami tidak merasa puas dalam hubungan seksual yang akhirnya mengajukan cerai ke Pengadilan Agama Pamekasan.

Menurut Hery, dalam sebuah hubungan keluarga, pemenuhan kebutuhan nafkah itu harus sejalan antara nafkah batin dan nafkah lahir, serta tidak boleh timpang sebelah.

"Ada juga yang mengajukan cerai ke sini (Pengadilan Agama) karena si (istri) merasa tidak puas dalam berhubungan seksual sebab suami mengalami ejakulasi dini dan mengalami lemah syahwat," ujarnya.

Selain faktor tersebut, kata dia ada faktor lain lagi yang menyebabkan sejumlah pasangan suami istri PNS di Pamekasan ini mengajukan perceraian, yaitu karena ada yang ketahuan berzina, berjudi, mabuk, madat (mengisap candu), meninggalkan salah satu pihak, dihukum penjara, poligami, KDRT, cacat badan, kawin paksa, murtad, dan masalah ekonomi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved