News
Tanggapi Kritikan Karena Jadi Pengacara Putra Presiden Soeharto, Bosyro Muqoddas: Tidak Adil
Salah satu pihak yang mengkritik keputusan Busyro menjadi pengacara Bambang adalah peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainur Rohman.
Menurut Zainur, keputusan Busyro telah mencoreng citranya sendiri yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan bahkan mantan pimpinan KPK.
Hal ini mengingat Bambang merupakan bagian Keluarga Cendana dan Orde Baru yang masih memiliki beban masa lalu, seperti dugaan kasus korupsi yang hingga kini belum tuntas.
Bambang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas keputusan Sri Mulyani memperpanjang pencegahannya bepergian ke luar negeri, dalam rangka pengurusan piutang negara.
"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada."
"Juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali."
"Kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," jelas Busyro.
Selain itu, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama.
Persoalan yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.
"Di era-era Presiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gus Dur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," terangnya.
Meski demikian, Busyro belum bersedia merinci langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan.
Dia meminta semua pihak untuk bersabar sampai kasus ini disidangkan.
"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," ucapnya.
Dikutip dari laman PTUN DKI Jakarta, gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020.