Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Tanggapi Kritikan Karena Jadi Pengacara Putra Presiden Soeharto, Bosyro Muqoddas: Tidak Adil

Salah satu pihak yang mengkritik keputusan Busyro menjadi pengacara Bambang adalah peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zainur Rohman.

Editor: Ventrico Nonutu
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Busyro Muqoddas 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas baru-baru ini mendapat kritikan.

Kritikan tersebut datang setelah dirinya menjuadi pengacara putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo untuk menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Busyro Muqoddas pun menanggapi kritikan tersebut dengan mengatakan bahwa era Orde Baru sudah selesai.

BREAKING NEWS, Polisi Adang Pendemo di Jalan Toar, Massa Hendak Demo Perusahaan di Kairagi Weru

Reza Bukan Nikahi Seorang Pendeta, Farid Aja Justru Kecewa, Fakta Soal Pertemanan 20 Tahun Terungkap

Busyro mengatakan, Orde Baru tidak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana, tetapi sistem pemerintahan yang juga menyangkut ABRI, Polri, hingga Partai Golkar sebagai pendukung utama, serta kalangan konglomerat.

Untuk itu, tidak adil jika keluarga Soeharto terus dikaitkan dengan Keluarga Cendana dan Orde Baru.

"Alangkah tidak adilnya kalau keluarga dari Pak Harto itu ada yang punya persoalan ini, kemudian disikapi dengan tidak adil."

"Supaya adil ya ke pengadilan saja. Dalam etika agama juga ada itu, janganlah kebencianmu kepada satu kaum berakibat kamu benci kepada kaum itu."

"Orde Baru kan sudah bukan kaum, sudah almarhum," kata Busyro saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Apalagi, menurutnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukanlah kasus korupsi atau pelanggaran HAM.

Sebagai seorang advokat sejak 1981, Busyro mengaku terikat prinsip dengan prinsip justice for all, equality before the law, dan presumption of innocent.

Untuk itu, tak adil jika gugatan Bambang ke Sri Mulyani dikaitkan dengan statusnya sebagai putra Soeharto, atau bagian dari Keluarga Cendana dan rezim Orde Baru.

"Dalam dunia advokat itu etika profesi itu kan justice for all, semua pihak terikat."

"Bahkan sekarang kalau dikait-kaitkan dengan Keluarga Cendana tidak adil," tutur Busyro.

Salah satu pihak yang mengkritik keputusan Busyro menjadi pengacara Bambang adalah peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved