Nasional
Putra Soeharto Gugat Menkeu Sri Mulyani, Eks Pimpinan KPK: Kaum Orde Baru Sudah Almarhum
Busyro mengatakan, Orde Baru tidak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana.
"Di era-era Presiden sebelumnya tidak pernah diangkat dipermasalahkan, sejak Presiden Megawati, Gus Dur, SBY, Habibie, dipermasalahkan baru kemarin itu," terangnya.
Meski demikian, Busyro belum bersedia merinci langkah yang akan dilakukannya dalam persidangan.
Dia meminta semua pihak untuk bersabar sampai kasus ini disidangkan.
"Biar nanti di pengadilan saja dibuka. Biar teman-teman pers bisa mengedukasi masyarakat," ucapnya.
Dikutip dari laman PTUN DKI Jakarta, gugatan yang diajukan Bambang Trihatmodjo pada 15 September teregister dengan nomor perkara 179/G/2020/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020.
Isinya, tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut. (Ilham Rian Pratama)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jadi Kuasa Hukum Anak Soeharto Gugat Sri Mulyani, Mantan Pimpinan KPK: Orde Baru Sudah Almarhum,