Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Putra Soeharto Gugat Menkeu Sri Mulyani, Eks Pimpinan KPK: Kaum Orde Baru Sudah Almarhum

Busyro mengatakan, Orde Baru tidak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana.

Editor: Frandi Piring
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawati
Bambang Trihatmojo Gugat Menkeu Sri Mulyani. 

atau bagian dari Keluarga Cendana dan rezim Orde Baru.

"Dalam dunia advokat itu etika profesi itu kan justice for all, semua pihak terikat."

"Bahkan sekarang kalau dikait-kaitkan dengan Keluarga Cendana tidak adil," tutur Busyro.

Salah satu pihak yang mengkritik keputusan Busyro menjadi pengacara Bambang adalah peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.

Menurut Zainur, keputusan Busyro telah mencoreng citranya sendiri yang dikenal sebagai aktivis antikorupsi dan bahkan mantan pimpinan KPK.

Hal ini mengingat Bambang merupakan bagian Keluarga Cendana dan Orde Baru yang masih memiliki beban masa lalu,

seperti dugaan kasus korupsi yang hingga kini belum tuntas.

Bambang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta atas keputusan Sri Mulyani memperpanjang

pencegahannya bepergian ke luar negeri, dalam rangka pengurusan piutang negara.

"Setelah kami pelajari, kasus ini bukan kategori dugaan korupsi atau korupsi sama sekali tidak ada."

"Juga bukan kasus misalnya pelanggaran HAM itu juga tidak ada sama sekali."

"Kan enggak mungkin pelanggaran HAM perorangan, jadi yang jelas bukan kasus korupsi," jelas Busyro.

Selain itu, gugatan yang dilayangkan Bambang merupakan persoalan lama.

Persoalan yang tidak pernah dipermasalahkan pada pemerintahan sebelumnya, atau pemerintahan setelah Soeharto.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved