Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

Putra Soeharto Gugat Menkeu Sri Mulyani, Eks Pimpinan KPK: Kaum Orde Baru Sudah Almarhum

Busyro mengatakan, Orde Baru tidak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana.

Editor: Frandi Piring
Instagram @mayangsaritrihatmodjoreal @smindrawati
Bambang Trihatmojo Gugat Menkeu Sri Mulyani. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan Pimpinan KPK, Busyro Muqoddas menanggapi perihal gugatan salah satu putra presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Busyro mengatakan, era Orde baru sudah selesai.

Hal tersebut diungkapkannya seraya menanggapi kritikan karena dirinya menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo,

untuk menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Ia menambahkan, Orde baru tidak hanya menyangkut Soeharto dan Keluarga Cendana,

tetapi sistem pemerintahan yang juga menyangkut ABRI, Polri, hingga Partai Golkar sebagai pendukung utama, serta kalangan konglomerat.

Untuk itu, tidak adil jika keluarga Soeharto terus dikaitkan dengan Keluarga Cendana dan Orde Baru.

"Alangkah tidak adilnya kalau keluarga dari Pak Harto itu ada yang punya persoalan ini, kemudian disikapi dengan tidak adil."

"Supaya adil ya ke pengadilan saja. Dalam etika agama juga ada itu,

janganlah kebencianmu kepada satu kaum berakibat kamu benci kepada kaum itu."

"Orde Baru kan sudah bukan kaum, sudah almarhum," kata Busyro saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).

Apalagi, menurutnya, gugatan yang dilayangkan Bambang Trihatmodjo bukanlah kasus korupsi atau pelanggaran HAM.

Sebagai seorang advokat sejak 1981, Busyro mengaku terikat prinsip dengan prinsip justice for all, equality before the law, dan presumption of innocent.

Untuk itu, tak adil jika gugatan Bambang ke Sri Mulyani dikaitkan dengan statusnya sebagai putra Soeharto,

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved