Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kartu Prakerja Gelombang 10 Ditutup, Ini 7 Langkah yang Harus Dilakukan Jika Lolos

Kartu Prakerja gelombang 10 ini merupakan gelombang terakhir untuk tahun 2020 dan program ini rencananya akan diteruskan pada 2021

Editor: Finneke Wolajan
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi Kartu Prakerja 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program Kartu Prakerja telah berjalan hingga gelombang 10, dibuka Sabtu (26/9/2020) dan ditutup Senin (28/9/2020) siang tadi.

Kartu Prakerja gelombang 10 ini merupakan gelombang terakhir untuk tahun 2020 dan program ini rencananya akan diteruskan pada 2021.

Mereka yang sudah menjadi penerima Kartu Prakerja 2020 tidak diperbolehkan ikut pada tahun depan.

Melalui program ini, mereka yang ingin meningkatkan kapasitas diri dalam berbagai bidang keahlian akan difasilitasi untuk menempuh pelatihan.

Sesuai ketentuan, mereka yang bisa mendaftarkan diri dalam program Kartu Prakerja adalah mereka yang sesuai dengan kriteria yang diberlakukan.

Seperti apa tahapan yang akan dilakukan pendaftar Kartu Prakerja, termasuk pendaftar gelombang 10?

7 tahap Kartu Prakerja

Berdasarkan laman resmi Prakerja, berikut ini adalah 7 tahapan Kartu Prakerja yang harus diketahui pendaftar jika akhirnya dinyatakan lolos sebagai penerima Kartu Prakerja:

1. Pendaftaran

Caranya, masuk ke laman prakerja.go.id lalu buat akun dengan data diri pribadi yang sesuai.

2. Seleksi

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar untuk bisa masuk gelombang pendaftaran dan tunggu pengumuman hasilnya. Pengumuman biasanya 2-3 hari setelah pendaftaran ditutup.

3. Pilih pelatihan

Jika Anda lolos, pilih jenis pelatihan yang ingin diikuti di Mitra Platform Digital Resmi kemudian bayar biaya pelatihan dengan Kartu Prakerja.

Berdasarkan informasi dari keterangan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 4 September 2020, terdapat 7 platform digital, 4 mitra pembayaran, dan 165 lembaga pelatihan yang menyediakan lebih dari 2.000 jenis pelatihan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved