Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Hati-hati, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Orang yang Mengaku Debt Collector, Simak Tips Disini

Waspada debt collector gadungan, simak tips berikut ini agar anda terhindar dari orang yang mengaku debt collector.

Istimewa
ilustrasi-penipuan 

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.

Surat tersebut harus wajib ada.

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat. (Alija Magribi/TribunOtomotif/Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di:

Wartakotalive

Tribunjakarta.com

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved