News
Hati-hati, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Orang yang Mengaku Debt Collector, Simak Tips Disini
Waspada debt collector gadungan, simak tips berikut ini agar anda terhindar dari orang yang mengaku debt collector.
Editor:
Handhika Dawangi
Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).
3. Surat Kuasa
Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.
Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.
4. Serifikat Jaminan Fidusia
Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.
Surat tersebut harus wajib ada.
Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.
Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat. (Alija Magribi/TribunOtomotif/Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan)
Artikel ini telah tayang di:
Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:
Berita Terkait