Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Hati-hati, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Orang yang Mengaku Debt Collector, Simak Tips Disini

Waspada debt collector gadungan, simak tips berikut ini agar anda terhindar dari orang yang mengaku debt collector.

Istimewa
ilustrasi-penipuan 

Keesokan harinya, Salman mendatangi kantor leasing di kawasan Mampang untuk meminta penjelasan terkait penarikan motornya.

"Ternyata dari pihak leasing tidak merasa mengeluarkan surat penarikan kendaraan kepada debt collector-nya," kata Salman.

"Waktu dicek surat penarikannya logonya juga beda. Yang dikasih sama dia itu logo yang lama," tambahnya.

Saat ini, Salman telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya. (*)

Tips Menghadapi Debt Collector, Cek Identitas Mereka

Pihak Divisi Humas Mabes Polri memberikan tips menghadapi debt collector.

Diketahui, ada syarat-syarat debt collector menarik kendaraan konsumen leasing.

Mengenai syarat debt collector tarik kendaraan leasing perlu dipahami agar bisa terhindar dari penipuan.

Hal itu dibeberkan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020).

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan lesing.

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved