Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Hati-hati, Jangan Sampai Jadi Korban Penipuan Orang yang Mengaku Debt Collector, Simak Tips Disini

Waspada debt collector gadungan, simak tips berikut ini agar anda terhindar dari orang yang mengaku debt collector.

Istimewa
ilustrasi-penipuan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Waspada bagi anda yang saat ini sedang kerja sama dengan perusahaan leasing dalam hal pembiayaan.

Jangan sampai menjadi korban penipuan oknum yang mengaku sebagai debt collector. 

Sudah ada korbannya, ada orang mengaku debt collector ternyata bukan, motor pun dibawa kabur. 

Kejadian ini terjadi di Jakarta Selatan.

Kabar Terbaru Covid 19 di Dunia, Jumlah Kasus Virus Corona Hingga Kamis 24 September 2020

GEMPA BUMI Tadi Tengah Malam, Terjadi 2 Kali di Mamasa, Ini Rincian Lokasinya

Seorang pengendara motor bernama Salman Al Farisi (35) diduga menjadi korban penipuan dengan modus berpura-pura menjadi penagih utang.

Motor Yamaha Lexi bernomor polisi B 4822 SKS milik Salman dirampas oleh lima pria yang mengaku debt collector.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2020).

Ketika itu, Salman dihadang lima orang yang mengaku sebagai debt collector.

"Mereka tiga motor, yang empat orang berboncengan," kata Salman di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Lima pria yang mengaku debt collector itu menunjukkan surat penarikan motor yang di dalamnya terdapat logo perusahaan leasing.

Karena merasa memiliki masalah dengan cicilan motornya, Salman pun bersikap kooperatif.

"Dia nunjukkin surat perjanjian kontrak motor, setelah itu STNK saya diminta sama kunci motor," ujar dia.

Salah satu terduga pelaku kemudian membawa kabur motor Salman dengan alasan hendak membeli materai.

Namun, orang tersebut tak kunjung kembali. Sementara itu, Salman diajak terduga pelaku lainnya menyambangi kantor leasing di Mampang Prapatan.

Akan tetapi, ia justru diturunkan di Jalan Tentara Pelajar, Senayan, Jakarta Pusat.

Keesokan harinya, Salman mendatangi kantor leasing di kawasan Mampang untuk meminta penjelasan terkait penarikan motornya.

"Ternyata dari pihak leasing tidak merasa mengeluarkan surat penarikan kendaraan kepada debt collector-nya," kata Salman.

"Waktu dicek surat penarikannya logonya juga beda. Yang dikasih sama dia itu logo yang lama," tambahnya.

Saat ini, Salman telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya. (*)

Tips Menghadapi Debt Collector, Cek Identitas Mereka

Pihak Divisi Humas Mabes Polri memberikan tips menghadapi debt collector.

Diketahui, ada syarat-syarat debt collector menarik kendaraan konsumen leasing.

Mengenai syarat debt collector tarik kendaraan leasing perlu dipahami agar bisa terhindar dari penipuan.

Hal itu dibeberkan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020).

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan lesing.

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.

Surat tersebut harus wajib ada.

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat. (Alija Magribi/TribunOtomotif/Tribunnews.com/Daryono) (TribunMedan)

Artikel ini telah tayang di:

Wartakotalive

Tribunjakarta.com

Subscribe YouTube Channel Tribun Manado:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved