Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Febri Mundur dari KPK

Febri Diansyah Tinggalkan KPK, Berikut Diduga Alasan Eks Jubir KPK Ajukan Pengunduran Diri

Eks Juru Bicara KPK yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah berencana membuka kantor hukum setelah tidak lagi menjadi pegawai

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Biro Hubungan Masyarakat Febri Diansyah mengajukan pegunduran diri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Eks Juru Bicara KPK yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah berencana membuka kantor hukum setelah tidak lagi menjadi pegawai KPK.

Dalam suratnya, Febri meminta Sekretariat Jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.

Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.

Febri mengatakan, ia ingin membentuk kantor hukum yang fokus pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi kepada korban korupsi.

"Ada rencana, ada diskusi juga dengan beberapa orang teman untuk membangun sebuah kantor hukum publik yang konsen pada advokasi antikorupsi, khususnya advokasi terhadap korban korupsi, kemudian perlindungan konsumen selain jasa hukum lainnya yang dilakukan dengan standar integritas," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (24/9/2020).

volume is 80%volume is gedemptvolume is 80%volume is gedemptvolume is 80%volume is gedempt
Febri memastikan, ia akan tetap berkontribusi dalam gerakan antikorupsi setelah tidak lagi menjadi bagian KPK.
Ia mengaku belum terpikir untuk mengirim surat lamaran ke perusahaan-perusahaan meski ia sudah mengajukan permohonan pengunduran diri dari KPK.

"Sampai saat ini saya belum ajukan lamaran kerja ke mana-mana, kementerian BUMN perusahaan dan lain-lain," ujar dia.

Dalam surat pengunduran dirinya, Febri mengatakan, keputusannya itu dilatarbelakangi kondisi KPK yang telah berubah usai revisi UU KPK.

"Kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Setelah menjalani situasi baru tersebut selama sekitar sebelas bulan, saya memutuskan jalan ini, memilih untuk mengajukan pengunduran diri dari institusi yang sangat saya cintai, KPK," kata Febri.

Febri dikenal publik sebagai Juru Bicara KPK sejak Desember 2016 hingga Desember 2019.

Ia melepas jabatan Juru Bicara KPK pada Desember 2019 dan memilih fokus sebagai Kepala Biro Humas KPK yang jabatannya ia rangkap.

Sebelum bergabung di KPK, Febri Diansyah tercatat sebagai aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

 Ingat Pasangan PNS yang Ditemukan Pingsan Dalam Mobil? 5 Bulan Berlalu, Nasib Keduanya Kini Berbeda

 Nunung Nangis-nangis Dibawa ke Rumah Sakit Dirawat, Syok Dinyatakan Covid-19 Setelah Hasil Swab

 Kecelakaan Maut Pkl 09.00 Wita, Kadek Tabrak Rajin hingga Tewas, Tak Sadar Ada Orang di Depannya

TONTON JUGA :

Febri Diansyah buka suara

"Ya, dengan segala kecintaan saya pada KPK, saya pamit," kata Febri singkat saat dikonfirmasi awak media, Kamis (24/9/2020).

Sebelumnya, Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengungkapkan, mantan jubir KPK itu mengajukan surat pengunduran diri ke Sekretaris Jenderal KPK pada 18 September 2020.

“Informasi yang saya terima, Biro SDM telah menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun sejauh ini kami belum tahu yang menjadi alasannya,” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (24/9/2020).

Ali menerangkan, sesuai mekanisme di internal KPK, pegawai yang mengundurkan diri harus menyampaikan secara tertulis satu bulan sebelumnya.

Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Biro Humas Febri Diansyah berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Informasi diterima awak media, Febri mundur karena “kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK”.

Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.

Dalam suratnya, Febri meminta Sekretariat Jenderal KPK memproses pemberhentiannya hingga 18 Oktober 2020.

Ia menyatakan akan menyelesaikan semua proses yang berkaitan dengan tugas dalam jangka waktu tersebut.

Sebagai pengingat, Febri bergabung ke KPK setelah menjadi aktivis di Indonesia Corruption Watch (ICW).

Debutnya, ia ditunjuk menjadi juru bicara pada 2016 dan berakhir saat menjelang akhir 2019, tidak lama setelah Firli Bahuri memimpin KPK.

Klik Tautan Sebelumnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved