Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pasangan PNS

Ingat Pasangan PNS yang Ditemukan Pingsan Dalam Mobil? 5 Bulan Berlalu, Nasib Keduanya Kini Berbeda

Ingat oknum PNS yang ditemukan tanpa busana pingsan dalam mobil? Kabarnya keduanya kini mendapat hukuman.

Editor: Glendi Manengal
istimewa/tribunmedan
Pasangan PNS/ASN yang ditemukan pingsan dalam mobil 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat oknum PNS yang ditemukan tanpa busana pingsan dalam mobil?

Kabarnya keduanya kini mendapat hukuman.

Terkait hal tersebut diketahui keduanya mendapat hukuman berbeda.

Ramalan Zodiak Besok Jumat 25 September 2020, Ada Zodiak yang Dapat Masalah, Apakah Zodiak Anda?

Jakarta Kini Muncul Klaster Pernikahan, Pemprov Sebut Warga Masih Bandel

Sulut Ekspor Langsung Hasil Perikanan ke Jepang, Waktu Kirim Cuma 5 Jam, Hemat Biaya 50 Persen

tribunnews

Diketahui bahwa dua PNS yang masing-masing berinisial H (39) dan Zul (37) itu ditemukan dalam mobil pada pada Kamis (4/6/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

H dan Zul ditemukan dalam kondisi pakaian tidak lengkap.

Sementara itu kondisi mesin mobilnya dalam keadaan hidup dan seluruh kaca tertutup rapat.

Setelah ditemukan, keduanya pun dilarikan ke rumah sakit.

Seperti dilansir dari TribunMedan, keduanya dinyatakan pingsan karena keracunan gas karbon monoksida.

Kini Zul dan H mendapat hukuman berbeda.

Zul dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, sedangkan H dikenakan pidana selama 5 bulan penjara.

Meski telah dijatuhi vonis hukuman, tak langsung membuat keduanya dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

JPU Kartika mengaku pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Kisaran.

"Kami masih tunggu surat petikan putusan dari pengadilan, setelah itu baru bisa dieksekusi," kata Kartika yang dikonfirmasi usai sidang, Rabu.

Selama belum dieksekusi ke Lapas Labuhan Ruku, sambung Kartika, maka keduanya akan dikenakan wajib lapor ke kantor Kejari Asahan.

"Keduanya sementara ini wajib lapor setiap hari sampai nanti dieksekusi. Lagian mereka berstatus PNS, jadi tidak mungkin melarikan diri. Lagian tadi hakim tidak ada memerintahkan langsung mengeksekusi keduanya," sebut Kartika.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved