Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Demo di Thailand

Mengapa Thailand Punya Aturan Lese-Majeste yang Khusus Untuk Raja? Berikut Bunyi Hukum Tersebut

Para pengunjuk rasa juga menuntut pengunduran diri Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha, menuntut konstitusi baru, dan menuntut pemilihan baru.

AFP via kompas.com
Raja Thailand Maha Vajiralongkorn dibawa melewati jalanan Bangkok dalam prosesi kerajaan hari kedua, Minggu (5/5/2019). 

Aturan tersebut juga menegaskan siapa pun penguasa monarki "Negeri Gajah Putih" yang bertakhta, dia akan dibersihkan dari segala hukuman.

"Raja akan berkuasa dan dihormati secara penuh. Tidak ada yang boleh menyeret raja terhadap tuduhan apa pun" bunyi UU itu.

BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Tahap 1-3 Tak Kunjung Cair, Ternyata Ini Penyebabnya


Meski begitu tidak ada yang jelas seperti apa perbuatan yang disebut menghina raja.

Sehingga poliis pun menginterpretasikannya dalam skala luas.

Aturan Lese-Majeste bakal diisi oleh siapa pun, dikenakan pada siapa pun, dengan polisi harus segera menyelidiki jika mendapat laporan.

Berdasarkan laporan PBB, mereka yang terkena artikel tersebut tidak boleh bebas dalam cara apa pun, dan bisa ditahan dalam waktu lama sebelum disidang.

Jurnalis setempat menyatakan, sidang dilakukan secara ditatap, di mana kadang digelar di pengadilan militer yang jelas hak tertuduh dibatasi.

Hukuman penjara juga disesuaikan dengan setiap pasal yang didakwakan.

Sehingga tak jarang ada yang harus menghuni dalam waktu lama.

Pada Juni 2017 misalnya. Ada seorang pria yang divonis selama 70 tahun, terlama dalam sejarah penerapan aturan tersebut.

Hukuman pria tersebut akhirnya dikurangi setengahnya setelah dia setuju untuk mengaku.

Mengapa Thailand mempunyai aturan Lese-Majeste?

Raja Thailand memainkan peran yang sentral dalam negara.

Seperti mendiang Raja Bhumibol Adulyadej, yang meninggal pada 2016.

Selama 70 tahun bertakhta (9 Juni 1946 sampai 13 Oktober 2016), Raja Bhumibol merupakan sosok yang sangat dihormati dan dianggap raja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved