PBNU Desak Pilkada Serentak 2020 Ditunda
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah dan para penyelenggara pemilu
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah dan para penyelenggara pemilu untuk menunda penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020, hingga berakhirnya proses tanggap darurat virus corona (Covid-19).
• Paslon Positif Covid-19 Bisa Diganti
Permintaan ini didasarkan pada upaya mencegah kemadharatan yang lebih luas yakni makin meningkatnya kasus Covid-19 di tanah air.
”Nahdlatul Ulama meminta kepada KPU, Pemerintah, dan DPR untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020 hingga tahap darurat kesehatan terlewati. Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya,” demikian pernyataan PBNU dalam situs resminya, Minggu (20/9)
Usulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 itu disampaikan PBNU karena pada umumnya perhelatan politik di Indonesia selalu identik dengan pengerahan massa dalam jumlah besar.
Hal ini memungkinkan terjadinya penyebaran virus dalam jumlah yang masif. ”Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa. Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, namun terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan,” lanjut keterangan tersebut.
Jika bercermin terhadap pelaksanaan masa pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2020, tahapan tersebut memang diwarnai pelanggaran protokol Covid-19 oleh para kandidat dan simpatisannya. Bawaslu mencatat ada 316 bakal pasangan calon di 243 daerah yang melakukan pelanggaran.
• Poyuono Kembali Mengurus Buruh usai Tersingkir dari Kepengurusan Gerindra
Bahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKP) menyatakan menerima lebih dari 50 jenis petisi dari masyarakat yang meminta agar Pilkada 2020 ditunda.
Melalui pernyataan sikapnya, PBNU berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.
Akan tetapi di tengah kondisi medis yang makin mengkhawatirkan seperti saat ini PBNU menegaskan bahwa prioritas pemerintah sebaiknya difokuskan pada penyelesaian masalah kesehatan masyarakat
”Karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan,” lanjut pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H Helmy Faishal Zaini ini.
PBNU lantas mengusulkan agar pemerintah melakukan realokasi anggaran yang sebelumnya diperuntukkan untuk Pilkada, agar dialokasikan pada kepentingan pengentasan krisis kesehatan dan dampak sosial yang lebih nyata di masyarakat.
"Meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada bagi penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial,” lanjutnya.
Usulan untuk menunda pelaksanaan Pilkada itu juga sangat relevan dengan perkembangan terkini kasus Covid-19 di Indonesia, yang menurut data pemerintah dalam Covid19.go.id mencapai 244.676 kasus. Secara umum sejak awal terdeteksi pada Maret 2020 jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 masih belum mengalami penurunan.
• Gading Marten Ungkap Penyebab Cerai, Gisella Anastasia Sadar Pernikahannya Dulu Bisa Lebih Baik
Terakhir, di luar masalah Covid-19, PBNU juga mengingatkan agar pemerintah memperhatikan salah satu usulan NU yang lahir dari Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 tentang perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan mudharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi. (tribun network/git/dod)