BLT Pemerintah
KABAR BAIK, Selasa 22 September, BLT Karyawan Rp600.000 Tahap IV untuk 2,8 Juta Cair
Kabar baik bagi anda yang belum menerima Bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau bantuan subsidi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar baik bagi anda yang belum menerima Bantuan langsung tunai (BLT) karyawan atau bantuan subsidi.
Pada tahap keempat ini ada 2,8 juta penerima BLT yang akan menerima bantuan pemerintah.
Hal ini dikatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Minggu, (20/9/2020).
Ida Fauziyah mengatakan data calon penerima tahap keempat sudah diterima oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, (16/9/2020).
"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida dikutip dari Kompas..
Pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.
Pada tahap I ada 2,5 juta penerima subsidi, sedangkan tahap II terdapat 3 juta penerima.
Ilustrasi BLT untuk karyawan swasta (Tribunnews/Jeprima)
Sementara itu, tahap III yang masih berlangsung penyalurannya ada sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.
Dengan demikian, total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.
Kriterianya adalah berpenghasilan di bawah Rp5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dan memiliki rekening yang aktif.
Adapun tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).
Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.
Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). "Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," kata Ida.
Penyebab BLT belum cair di rekening karyawan
Dikutip dari Kompas.com, berikut empat penyebabnya karyawan belum menerima BLT.
1. Perusahaan belum mendaftarkan rekening pekerja
Daftar penerima subsidi gaji Rp 600.000 beserta nomor rekeningnya harus didaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.
Karyawan bersangkutan juga bisa meminta perusahaan pemberi kerja, dalam hal ini HRD, untuk meminta informasi tentang status kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai syarat menerima subsidi gaji karyawan.
Artinya, pekerja tak perlu mendaftar langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selama proses pendataan penerima bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta tersebut, pihak perusahaan harus proaktif menyediakan data peserta BP Jasmsostek yang bisa menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan.
2. Ikut dalam golongan berikutnya
Seperti diketahui, penyaluran bantuan subsidi gaji untuk karyawan disalurkan secara bertahap.
Saat ini, pemerintah telah menyalurkan sebanyak 3 kloter untuk bantuan subsidi gaji karyawan.
Total data calon penerima bantuan subsidi gaji yang telah diterima pemerintah mencapai 9 juta orang pekerja.
3. Belum selesai divalidasi
Proses validasi dilakukan tiga tahap untuk memastikan bantuan pemerintah lewat rekening itu tepat sasaran, bisa membantu pekerja meningkatkan daya beli, serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah pandemi.
Tiga tahap itu, yakni pertama, validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).
Kedua, validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Ketiga, validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja Bantuan Subsidi Upah.
4. Tidak lolos validasi
Terdapat syarat yang harus dipenuhi pekerja agar mendapatkan bantuan subsidi gaji dari pemerintah.
Berikut kriteria pekerja yang mendapatkan subsidi gaji :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;
6.Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan
7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• Pengamat Kesehatan Sebut KPU Perlu Lakukan Simulasi Protokol Covid-19 Sebelum Pilkada Berlangsung
• Ini Tanggapan Pengamat Terkait Plus Minus Penundaan Pilkada
• Jusuf Kalla Sarankan Pilkada Ditunda, Begini Tanggapan Calon Bupati Boltim Amalia Landjar
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
KLIK TAUTAN AWAL: https://www.tribunnewswiki.com/2020/09/20/blt-karyawan-rp600000-tahap-iv-akan-cair-selasa-229-diberikan-kepada-28-juta-penerima?page=all