Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Tak Memenuhi Syarat, 35 Ribu Pemilih di Minut Dihapus Dari DPS

Sekira 35 ribu pemilih di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang dihapus dalam DPS karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih

Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado/ Don Ray Papuling
Komisioner KPU Minut Nikson Laope saat diwawancarai Rabu (16/9/2020) 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Sekira 35 ribu pemilih di Kabupaten Minahasa Utara (Minut), yang dihapus dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) karena tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Minut, Rahman Ismail, saat diwawancarai Rabu (16/9/2020).

Ia mengatakan penghapusan 35 ribu pemilih tersebut, berdasarkan hasil dari pemutakhiran data pemilih (Mutarli) yang dilakukan sejak 15 Juli hingga 13 Agustus lalu

"Jadi dalam pleno sekitar 180 ribu pemilih yang masuk dalam AKWK, dan ada 35 ribu yang kita temukan, tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, baik itu pemilih ganda, meninggal dan pemilih yang pindah domisili," jelasnya.

Korem Pindah di Bolmong, Pemkab Sedia Lahan 30 Hektare, Danrem: Bak Gayung Bersambut

ASN Bolsel yang Keluar Daerah Wajib Ikut Swab Test di Dinas Kesehatan

GSVL Targetkan Pemkot Manado Tahun Depan SAKIP Dapat Predikat A

AKWK lanjutnya merupakan kombinasi dari DP4 dan data pemilih terakhir sebelum ditetapkan sebagai DPS, sehingga setelah penetapan DPS oleh KPU itu ada 35 ribu pemilih yang dihapus

Sementara Komisioner KPU Minut Nikson Lahope saat dimintai keterangan mengatakan, saat ini sesuai hasil pleno, DPS di Kabupaten Minahasa Utara itu sebanyak 150.898 pemilih.

"Dimana ada 75.678 laki-laki dan 75.220 perempuan yang tersebar di 476 TPS. Namun data ini masih belum final, sebab kita masih akan melakukan verifikasi sebelum ditetapkan DPT, sehingga kemungkinan masih akan bertambah, karena dalam hasil Coklit, masih banyak masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak memiliki KTP, sehingga kita akan berkoordinasi dengan Disdukcapil," tandasnya. (drp)

Filosofi Benang Merah di Kabupaten Bolsel

JWS: Program Rp 200 Juta Per Desa CEP-Sehan, Bisa Dianggarkan untuk Honor Linmas Desa

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved