Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cara Daftarkan IMEI

Cara Mudah Daftarkan IMEI untuk Para Pengguna Handphone Iphone yang Dibeli dari Luar Negeri

Diketahui bagi para pengguna handphone yang IMEInya tak terdaftar akn diblokir.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Pemerintah Indonesia telah menjalankan aturan blokir koneksi seluler untuk ponsel BM (Black Market) atau masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak. 

1. Setiap orang maksimal hanya boleh melakukan hand carry berupa 2 perangkat gadget yang akan didaftarkan IMEI-nya.

2. Registerasi IMEI tidak dikenakan biaya. Namun untuk barang bawaan berlaku ketentuan impor sesuai undang-undang.

3. Barang penumpang yang diberikan pembebasan pajak, maksimal sebesar $500 untuk setiap penumpang.

4. Input data di website IMEI Registration Form sebaiknya dilakukan sebelum keberangkatan (menuju ke Indonesia) untuk mendapatkan QR COde dan Registeration ID.

Kembali pada catatan yang diberikan akun Instagram Bea Cukai, ada informasi khusus untuk turis asing.

Ponsel atau gadget milik turis asing yang menggunakan SIM Card asing tidak perlu melakukan registerasi.

Namun jika ingin menggunakan SIM Card Indonesia, bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk bisa mendapatkan akses selama 90 hari.

Bagaimana dengan Gadget yang Dikirim Lewat Paket?

Bagaimana aturan yang berlaku untuk pembelian gadget yang memiliki nomor IMEI dan masuk ke Indonesia dengan sistem paket atau dikirim lewat jasa pengiriman?

Bea Cukai juga sudah menjelaskan mengenai hal tersebut di postingan yang sama.

Gadget yang memiliki nomor IMEI dan dibeli dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia lewat jasa pengiriman, proses registerasi IMEI di perangkat tersebut akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.

Berita ini telah tayang di Makemac.grid.id dengan judul Beli iPhone Dari Luar Negeri? Simak Cara Daftar IMEI di Indonesia, https://makemac.grid.id/read/212115210/beli-iphone-dari-luar-negeri-simak-cara-daftar-imei-di-indonesia.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved