Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cara Daftarkan IMEI

Cara Mudah Daftarkan IMEI untuk Para Pengguna Handphone Iphone yang Dibeli dari Luar Negeri

Diketahui bagi para pengguna handphone yang IMEInya tak terdaftar akn diblokir.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Pemerintah Indonesia telah menjalankan aturan blokir koneksi seluler untuk ponsel BM (Black Market) atau masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak lama lagi aturan untuk blokir hp BM (Black Market) akan segera dilaksanakan.

Diketahui bagi para pengguna handphone yang IMEInya tak terdaftar akn diblokir.

Hal tersebut akan dilakukan pemerintah Indonesia karena barang-barang tersebut masuk tanpa dikenakan pajak, khususnya untuk ponsel branded Apple.

Model Cilik Dibayar Rp 30 Juta Sehari, Disiksa Ibunya Jika Tak Bergaya: Saya Tendang Sampai Mati

Ketua DPRD Patah Kaki Alami Kecelakaan, Tali Lift di Gedung DPRD DIY Putus

Masjid Nusantara & ADAM Group Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Akbar Singkil Manado

Pemerintah Indonesia telah menjalankan aturan blokir koneksi seluler untuk ponsel BM (Black Market) atau masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak.

Apakah dengan aturan ini, artinya kamu tidak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia? Tenang, masih bisa kok.

Apple Fanboy yang ingin membeli iPhone atau iPad dengan tipe Wi-Fi + LTE, masih bisa membelinya dari Apple Store negara tetangga dan digunakan di Indonesia.

Syaratnya adalah melakukan pendaftaran atau registerasi IMEI dari perangkat yang kamu beli di luar negeri.

Proses pendaftaran IMEI untuk ponsel atau gadget yang dibeli di luar negeri, dapat dilakukan lewat halaman web IMEI Registration Form milik Bea Cukai.

Dikutip dari akun Instagram Bea Cukai, berikut ini proses yang harus kamu tahu untuk mendaftarkan IMEI perangkat iPhone atau iPad yang dibeli dari luar negeri.

1. Buka halaman IMEI Registration Form di website Bea Cukai.

2. Isi formulir yang tersedia di halaman IMEI Registration Form. Mulai dari Data Diri pengguna hingga List Data Barang.

3. Kamu akan mendapatkan QR Code dan Registeration ID.

4. Begitu sampai di Indonesia (di pelabuhan, bandara atau lainnya), silakan menuju pemeriksaan Bea Cukai dan tunjukkan QR Code dan Registeration ID yang didapatkan sebelumnya.

Tambahan

Diambil dari informasi di akun Twitter @BeaCukaiRI, berikut ini beberapa informasi tambahan yang bisa melengkapi proses pendaftaran IMEI di atas:

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved