Cara Daftarkan IMEI
Cara Mudah Daftarkan IMEI untuk Para Pengguna Handphone Iphone yang Dibeli dari Luar Negeri
Diketahui bagi para pengguna handphone yang IMEInya tak terdaftar akn diblokir.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tak lama lagi aturan untuk blokir hp BM (Black Market) akan segera dilaksanakan.
Diketahui bagi para pengguna handphone yang IMEInya tak terdaftar akn diblokir.
Hal tersebut akan dilakukan pemerintah Indonesia karena barang-barang tersebut masuk tanpa dikenakan pajak, khususnya untuk ponsel branded Apple.
• Model Cilik Dibayar Rp 30 Juta Sehari, Disiksa Ibunya Jika Tak Bergaya: Saya Tendang Sampai Mati
• Ketua DPRD Patah Kaki Alami Kecelakaan, Tali Lift di Gedung DPRD DIY Putus
• Masjid Nusantara & ADAM Group Letakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid Al-Akbar Singkil Manado
Pemerintah Indonesia telah menjalankan aturan blokir koneksi seluler untuk ponsel BM (Black Market) atau masuk ke Indonesia tanpa membayar pajak.
Apakah dengan aturan ini, artinya kamu tidak bisa lagi membeli ponsel dari luar negeri untuk digunakan di Indonesia? Tenang, masih bisa kok.
Apple Fanboy yang ingin membeli iPhone atau iPad dengan tipe Wi-Fi + LTE, masih bisa membelinya dari Apple Store negara tetangga dan digunakan di Indonesia.
Syaratnya adalah melakukan pendaftaran atau registerasi IMEI dari perangkat yang kamu beli di luar negeri.
Proses pendaftaran IMEI untuk ponsel atau gadget yang dibeli di luar negeri, dapat dilakukan lewat halaman web IMEI Registration Form milik Bea Cukai.
Dikutip dari akun Instagram Bea Cukai, berikut ini proses yang harus kamu tahu untuk mendaftarkan IMEI perangkat iPhone atau iPad yang dibeli dari luar negeri.
1. Buka halaman IMEI Registration Form di website Bea Cukai.
2. Isi formulir yang tersedia di halaman IMEI Registration Form. Mulai dari Data Diri pengguna hingga List Data Barang.
3. Kamu akan mendapatkan QR Code dan Registeration ID.
4. Begitu sampai di Indonesia (di pelabuhan, bandara atau lainnya), silakan menuju pemeriksaan Bea Cukai dan tunjukkan QR Code dan Registeration ID yang didapatkan sebelumnya.
Tambahan
Diambil dari informasi di akun Twitter @BeaCukaiRI, berikut ini beberapa informasi tambahan yang bisa melengkapi proses pendaftaran IMEI di atas:
1. Setiap orang maksimal hanya boleh melakukan hand carry berupa 2 perangkat gadget yang akan didaftarkan IMEI-nya.
2. Registerasi IMEI tidak dikenakan biaya. Namun untuk barang bawaan berlaku ketentuan impor sesuai undang-undang.
3. Barang penumpang yang diberikan pembebasan pajak, maksimal sebesar $500 untuk setiap penumpang.
4. Input data di website IMEI Registration Form sebaiknya dilakukan sebelum keberangkatan (menuju ke Indonesia) untuk mendapatkan QR COde dan Registeration ID.
Kembali pada catatan yang diberikan akun Instagram Bea Cukai, ada informasi khusus untuk turis asing.
Ponsel atau gadget milik turis asing yang menggunakan SIM Card asing tidak perlu melakukan registerasi.
Namun jika ingin menggunakan SIM Card Indonesia, bisa melakukan pendaftaran di gerai operator seluler untuk bisa mendapatkan akses selama 90 hari.
Bagaimana dengan Gadget yang Dikirim Lewat Paket?
Bagaimana aturan yang berlaku untuk pembelian gadget yang memiliki nomor IMEI dan masuk ke Indonesia dengan sistem paket atau dikirim lewat jasa pengiriman?
Bea Cukai juga sudah menjelaskan mengenai hal tersebut di postingan yang sama.
Gadget yang memiliki nomor IMEI dan dibeli dari luar negeri untuk masuk ke Indonesia lewat jasa pengiriman, proses registerasi IMEI di perangkat tersebut akan dilakukan oleh perusahaan jasa kiriman melalui Bea Cukai.
Berita ini telah tayang di Makemac.grid.id dengan judul Beli iPhone Dari Luar Negeri? Simak Cara Daftar IMEI di Indonesia, https://makemac.grid.id/read/212115210/beli-iphone-dari-luar-negeri-simak-cara-daftar-imei-di-indonesia.