Pilkada 2020
KPUD Minsel Buka Tahapan Perbaikan Berkas Selama 3 Hari
Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan diramaikan dengan pertarungan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pilkada Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan diramaikan dengan pertarungan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Ketiga calon tersebut yakni Michaela Elsiana Paruntu-Ventje Tuela yang diusung Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya Franky Donny Wongkar-Petra Yani Rembang dan satu pasangan calon dari jalur perseorangan, Royke Sondakh dan Andri Harits Umboh.
Masing-masing pasangan calon tersebut sudah melakukan proses pendaftaran pada tanggal 4 sampai 6 September di Kantor KPUD Minsel.
Setelah proses itu, KPUD Minsel sepanjutnya melakukan Tahapan Verifikasi Persyaratan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel 2020.
• Tak Terapkan Protokol Covid-19, Tempat Usaha Ditutup
• TNI, Polri Bersama Satpol PP Tertibkan Masyarakat Tidak Pakai Masker
• Urus Surat-Surat di Disdukcapil Minsel Wajib Patuhi Ini
Ketua KPUD Minsel Rommy Sambuaga melalui Koordinator Divisi Teknik Christian Rorimpandey, Senin (14/9/2020) mengatakan dari hasil verifikasi terdapat satu calon yang harus memperbaiki berkas pencalonan. Dia mengatakan calon yang dimaksud yakni Ventje Tuela.
Berkas yang akan diperbaiki yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
"KPUD Minsel memberikan waktu selama tiga hari untuk memperbaiki berkas itu mulai dari tanggal 14 sampai 16 September 2020," kata dia.
Tiga hari itu harus dimanfaatkan oleh calon tersebut untuk memperbaiki berkas yang dimaksud. Ditambahkan Christian Rorimpandey untuk calon lainnya tidak ada masalah berkas atau tidak ada perbaikan.
• KPUD Minsel Tetapkan DPS Minsel Sebanyak 157.977 Pemilih
• Politik Uang Tak Pengaruhi Hasil Pilgub, Dr Ferry Liando Sentil Hasil Survei LSI
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: