Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Bolmong

Tak Terapkan Protokol Covid-19, Tempat Usaha Ditutup

Itulah salah satu sanksi dalam Peraturan Bupati (Perbup) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bolmong

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Arthur Rompis
Tentara memakaikan Masker kepada warga 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Tidak terapkan protokol Covid-19, tempat usaha bisa ditutup.

Itulah salah satu sanksi dalam Peraturan Bupati (Perbup) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bolmong.

Perbup tersebut sudah melalui sejumlah kajian dan siap diterapkan.

Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan, sanksi penutupan dikenakan jika sebuah tempat usaha tidak mengindahkan teguran yang dilayangkan.

"Kita tegur dulu, kemudian cabut izin usaha lantas tutup," katanya.

Pertegas Disiplin Protokol Kesehatan, Polres Bolmut Gelar Razia Penggunaan Masker

Juli 2020, Neraca Perdagangan Sulut Surplus 61,43 Juta Dollar AS

KPUD Minsel Tetapkan DPS Minsel Sebanyak 157.977 Pemilih

Ungkap Deker, sanksi juga berlaku bagi warga yang tidak pakai masker.

Mereka bisa dikenai kerja sosial.

"Kerja sosialnya bisa bersihkan selokan dan lainnya," kata dia.

Menurut Dekker, Perbup tersebut sudah lolos tahap verifikasi.

Dari biro hukum kabupaten kemudian biro hukum provinsi.

Jalan Ringroad III Mulai Dibangun, Tahap Pertama Sepanjang 1,5 Kilometer

"Pada prinsipnya siap kita laksanakan," katanya.

Amatan Tribun Manado, Senin pagi, aparat Satpol-PP melakukan sosialisasi Perbup tersebut kepada
warga dan pedagang Pasar Lolak.

Masih banyak ditemui warga yang tidak pakai masker. (art)

Disdik Kotamobagu Hentikan Sementara Kunjungan Mengajar di Rumah

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved