Update Virus Corona Bolmong
Tak Terapkan Protokol Covid-19, Tempat Usaha Ditutup
Itulah salah satu sanksi dalam Peraturan Bupati (Perbup) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bolmong
Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Tidak terapkan protokol Covid-19, tempat usaha bisa ditutup.
Itulah salah satu sanksi dalam Peraturan Bupati (Perbup) pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Bolmong.
Perbup tersebut sudah melalui sejumlah kajian dan siap diterapkan.
Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan, sanksi penutupan dikenakan jika sebuah tempat usaha tidak mengindahkan teguran yang dilayangkan.
"Kita tegur dulu, kemudian cabut izin usaha lantas tutup," katanya.
• Pertegas Disiplin Protokol Kesehatan, Polres Bolmut Gelar Razia Penggunaan Masker
• Juli 2020, Neraca Perdagangan Sulut Surplus 61,43 Juta Dollar AS
• KPUD Minsel Tetapkan DPS Minsel Sebanyak 157.977 Pemilih
Ungkap Deker, sanksi juga berlaku bagi warga yang tidak pakai masker.
Mereka bisa dikenai kerja sosial.
"Kerja sosialnya bisa bersihkan selokan dan lainnya," kata dia.
Menurut Dekker, Perbup tersebut sudah lolos tahap verifikasi.
Dari biro hukum kabupaten kemudian biro hukum provinsi.
• Jalan Ringroad III Mulai Dibangun, Tahap Pertama Sepanjang 1,5 Kilometer
"Pada prinsipnya siap kita laksanakan," katanya.
Amatan Tribun Manado, Senin pagi, aparat Satpol-PP melakukan sosialisasi Perbup tersebut kepada
warga dan pedagang Pasar Lolak.
Masih banyak ditemui warga yang tidak pakai masker. (art)
• Disdik Kotamobagu Hentikan Sementara Kunjungan Mengajar di Rumah
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: