Calon Wakil Bupati Digugurkan
Positif Narkoba, KPU Gugurkan Calon Wakil Bupati di Sulawesi Usungan PDIP, PKS, Nasdem dan Demokrat
Suardi Saleh dan Andi Mirza diusung Partai Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PDIP
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang calon wakil bupati di Sulawesi gugur sebagai kontestan di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Dia adalah Andi Mirza Riogi Idris yang mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Barru di Pilkada Barru 2020.
Dikutip dari tribun-timur.com (grup Tribun Manado), gegaranya Andi Mirza dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena positif narkotika.
Ketua KPU Barru Syarifuddin H Ukkas menyampaikan hal itu ke para jurnalis seusai Rapat Pleno Terbuka, Minggu (13/9/2020).
• Jumlah Daftar Pemilih Sementara Kota Kotamobagu Capai 85.232
• Tiga Warga Minut Sembuh dari Covid-19
Rapat Pleno tersebut berlangsung di Kantor KPU Barru, Sulawesi Selatan.
"Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon Wakil Bupati Barru dikarenakan positif Narkotika," jelasnya.
Putusan positif narkotika tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan di RS Private Care Center (PCC) RSUP Wahidin Sudirohusodo, Kota Makassar, belum lama ini.
Syarifuddin juga mengatakan, hasil tersebut tidak ada perbandingan dengan hasil pemeriksaan lanjutan.
"Hasil pemeriksaan rumah sakit juga menjadi keputusan KPU, dan itu tidak bisa diulang karena positif Narkotika. Tidak bisa ditawar," pungkasnya.
"Konsekuensi bagi Andi Riogi yang telah dinyatakan TMS sebagai calon wakil bupati yaitu diskualifikasi sebagai kandidat," tegasnya.
Dari hal itu, KPU Barru juga memberikan kesempatan kepada para partai pengusung yang TMS untuk mengganti pasangan Suardi Saleh di Pilkada Barru 2020.
Pada Pilkada kali ini, Andi Mirza Riogi berpasangan dengan calon Bupati Barru Suardi Saleh (petahana).
"Penggantian calon yang TMS, kami serahkan kepada para partai pengusung untuk bermufakat mengganti dengan kandidat yang lain," paparnya.
"Untuk penggantian calon yang TMS, kami berikan waktu 3 hari untuk menyetorkan namanya, dan 10 hari kedepan proses verikasinya syarat pencalonannya," paparnya.
Suardi Saleh dan Andi Mirza diusung Partai Nasdem, Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).