Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemblokiran Ponsel

2 Hari Lagi Pemerintah Akan Memblokir Deretan Ponsel ini, Cek HP-mu Apakah Ada Jaringan Atau Tidak?

Handphone-handphone ini akan diblokir di Indonesia pada Selasa 15 September 2020 atau tinggal dua hari lagi.

Editor: Indry Panigoro
istimewa
Ilustrasi 

Namun saat ini, Marwan mengatakan database sudah masuk proses pemindahan.

"TPP sudah masuk semua, sudah jalan semua udah di sistem. Sekarang menunggu migrasi dari CEIR cloud ke CEIR hardware," jelasnya. Mesin CEIR itu nantinya akan dikelola Kemenperin bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Perlu diperhatikan bahwa pemerintah menggunakan mekanisme pemblokiran whitelist.

Whitelist menerapkan normally off, di mana hanya ponsel yang nomor IMEI-nya legal dan terdaftar yang akan mendapat sinyal operator.

 Hotman Paris Sebut Uangnya Berserakan dan Menumpuk di Kamar Mandi: Tidak Benar itu Bangkrut

Ponsel BM yang diblokir adalah ponsel BM yang belum diaktifkan atau dikoneksikan ke operator seluler manapun. Itu artinya, ponsel BM yang dibeli dan sudah disambungkan ke jaringan operator seluler tetap bisa digunakan.

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo, Ismail membenarkan ponsel ilegal yang akan diblokir pada 15 September mendatang.

"Saya mendapat laporan dari ATSI bahwa sistemnya direncanakan sudah akan implementasi tanggal 15 September ini," kata Ismail. Saat ini kata Ismail sedang dilakukan penyempurnaan sistem Central Equipment Identity Register (CEIR).

Kemarin Hari Terakhir Setor Nomor Ponsel, Begini Cara Dapatkan Kuota Gratis Kemendikbud

Kemarin Jumat (11/9/2020), menjadi tenggat waktu terakhir pengajuan nomor telepon seluler atau handphone (HP) dalam program subsidi kuota internet untuk siswa dan guru yang dicanangkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud).

Hal itu terkonfirmasi oleh Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbud, Evy Mulyani.

"Benar (terakhir kemarin), 11 September 2020," kata Evy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (11/9/2020).

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjadwalkan pendataan dibatasi hingga 31 Agustus 2020.

Namun, diperpanjang hingga kemarin  Jumat, 11 September 2020.

Adapun pengisian data tersebut dilakukan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Cara mendapatkannya

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved