Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemblokiran Ponsel

2 Hari Lagi Pemerintah Akan Memblokir Deretan Ponsel ini, Cek HP-mu Apakah Ada Jaringan Atau Tidak?

Handphone-handphone ini akan diblokir di Indonesia pada Selasa 15 September 2020 atau tinggal dua hari lagi.

Editor: Indry Panigoro
istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Alamak! Tinggal dua hari lagi kabarnya pemerintah akan memblokir deretan ponsel ini.

Handphone-handphone ini akan diblokir di Indonesia pada Selasa 15 September 2020 atau tinggal dua hari lagi dihitung dari hari ini Minggu 13 September 2020.

Pemblokiran yang dimaksud adalah ponsel ilegal atau black market.

Ya bagi Anda yang masih memiliki ponsel ilegal atau black market harus segera waspada.

Hal ini karena mulai 15 September 2020 mendatang pelaksanaan aturan pemblokiran ponsel tersebut dimulai.

Sekjen Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Marwan O. Baasir, mengatakan saat ini persiapan telah memasuki tahap finalisasi.

"Sesuai timeline sih tanggal 15 mudah-mudahan selesai semua," ujar Marwan, Jumat(11/9/2020).

 Lakukan Langkah-langkah Berikut Jika Ponsel Anda Tercebur ke Dalam Air

Pelaksanaan regulasi pemblokiran ponsel ilegal melalui IMEI ini seharusnya sudah mulai diimplementasikan pada 18 April lalu.

Namun, rencana itu mundur dan direvisi menjadi tanggal 24 Agustus.

Rencana itu pun kembali molor dengan target pelaksanaan 31 Agustus.

Namun, target tersebut tetap belum terealisasi hingga memasuki September 2020.Terus mundurnya jadwal pemblokiran ponsel ilegal kata Marwan karena ada masalah administrasi. Mesin hardware Central Equipment Identity Register (CEIR) belum diserahkan dari ATSI kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Mesin CEIR berfungsi melakukan verifikasi data dari mesin Equipment Identity Registration (EIR) yang dimiliki operator seluler.

 Tanggal 15 September 2020 Rencananya Pemblokiran Ponsel Akan Dimulai di Indonesia, Segera Cek IMEI

Saat itu, ATSI masih menunggu berita acara serah terima database berisi TPP Impor dan TPP Produksi dari pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved