Berita Regional
Panggilan 'Hey Ompong' Berujung Maut, Pelaku Ngaku Menyesal Andi Tewas: 'Saya Khilaf & Takut'
Tersangka bernama Iskandar mengaku terjadi kesalahpahaman antara ia dan korban, sebelum terjadinya pembunuhan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, PALEMBANG - Belum lama ini pelaku pembunuhan terhadap Andi dikabarkan telah berhasil ditangkap.
Menurut informasi yang ada, penangkapan tersebut dilakukan Anggota buser Polrestabes Palembang.
Diketahui, tersangka diringkus di tempat pelariannya, kawasan Kayuagung, Kabupaten OKI, pada Sabtu (12/9/2020) pagi.
Tersangka bernama Iskandar mengaku terjadi kesalahpahaman antara ia dan korban, sebelum terjadinya pembunuhan.
Awalnya, pada Jumat malam sekitar pukul 19.30 WIB, Iskandar memanggil rekannya bernama Junaidi yang sedang duduk di sebuah pondok bersama korban.
"Saya manggil teman saya si Junaidi, 'hey ompong'!" kata Iskandar kepada petugas.
Iskandar mengaku tak tahu jika Junaidi sedang bersama korban.
Diduga salah paham, korban merasa Iskandar mengejeknya.
"Terus si Andi ini manggil saya. 'Sini kamu! Mau apa?'," kata Iskandar menirukan perkataan korban.

Iskandar melanjutkan, korban tampak marah dan mengeluarkan pisau yang diselipkannya di pinggang.
"Saat kejadian, Andi sedang makan nasi bungkus di pondokan itu," kata Iskandar.
Ia lalu merebut pisau dari korban dan menyabetkannya ke punggung kiri korban hingga terkapar bersimbah darah.
Setelah korban tak berdaya, Iskandar mengaku kabur ke Lempuing, Ogan Komering Ilir (OKI).
"Saya kabur karena saya khilaf dan takut," ujar Iskandar.
"Benar, tersangka usai kejadian langsung kita kejar dan berhasil ditangkap di kawasan daerah Kayuagung," ungkap Kapolsek SU I, Kompol Farizon, didampingi Kanit Res, Iptu Irwan Sidik, ketika dikonfirmasi.
Baca: Seorang Pencuri Sepeda Motor Tewas Dihajar Massa di Bandar Lampung, Pelaku Jatuh Ketika Hendak Kabur
Motif dari peristiwa ini kini masih didalami.
"Tersangka masih kita ambil keterangan, motifnya belum kita ketahui dan akan kita dalami terkait tersangka melakukan aksi penusukan tersebut yang menyebabkan korban meninggal dunia," ujarnya.
"Namun dari keterangan sementara pengakuan tersangka karena dirinya nekat melakukan itu karena tersinggung perkataan korban," tegasnya.
Selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sajam dan baju serta celena yang digunakan tersangka saat melakukan penusukan.
"Atas ulahnya tersangka terancam pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 KUHP mengakibatkan meninggal dunia," ungkapnya.
Sedangkan tersangka hanya bisa mengakui perbuatannya bersalah.
"Saya khilaf pak melakukan aksi penusukan ini. Karena saya tersinggung perkataan korban. Saya juga tak terpikir korban sampai meninggal dunia," kata Iskandar. (*)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Pasca Ucap 'Hey Ompong' Korban Nantang Saya, Pengakuan Pembunuh Andi Warga Jalan Bungaran Palembang, https://palembang.tribunnews.com/2020/09/12/pasca-ucap-hey-ompong-korban-nantang-saya-pengakuan-pembunuh-andi-warga-jalan-bungaran-palembang?