Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

72 Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan dan Kode Etik, Ini Daftarnya

Sejumlah bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 mendapat teguran keras.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

13.Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.

14. Bupati Belu Willybrodus Lay

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

15. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.

16. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved