72 Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan dan Kode Etik, Ini Daftarnya
Sejumlah bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 mendapat teguran keras.
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
13.Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Maluku Utara, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal calon kepala daerah.
14. Bupati Belu Willybrodus Lay
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.
15. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Timur, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat konvoi mengililingi Kota Atambua.
16. Bupati Luwu Timur Muhammad Thorig
Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sulawesi Selatan, karena telah menimbulkan kerumunan massa pada saat deklarasi pencalonan kepala daerah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-dalam-negeri-tito-karnavian-usai-melantik-elly-engelbert-lasut-dan-moktar-parapaga.jpg)