Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

72 Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan dan Kode Etik, Ini Daftarnya

Sejumlah bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 mendapat teguran keras.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. 

2.Bupati Muna Barat Laode Muhammar Rajiun T

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.

3. Bupati Muna LM Rusman Emba

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra, karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan

4. Bupati Wakatob Arhawi

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Sultra, karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

5. Wakil Bupati Luwu Utara M Thahar Rum

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sulsel karena telah menimbulkan kerumunan massa yang tidak memperhatikan protokol kesehatan, saat melakukan deklarasi calon kepala daerah.

6.Plt Bupati Cianjur Herman Suherman

Mendagri meminta dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Gubernur terhadap Laporan dugaan pelanggaran Plt Bupati Cianjur dalam pembagian bansos.

7. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga

Mendapat teguran tertulis melalui Gubernur Sultra karena telah melakukan deklarasi yang menimbulkan kerumunan massa.

8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana

Mendapat teguran tertulis dari Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat karena telah menimbulkan arak-arakan massa pada saat dalam kegiatan pendaftaran pilkada.

9. Bupati Halmahera Utara Frans Manery

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved