72 Kepala Daerah Langgar Protokol Kesehatan dan Kode Etik, Ini Daftarnya
Sejumlah bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 mendapat teguran keras.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah bakal calon peserta Pilkada Serentak 2020 mendapat teguran keras.
Teguran tersebut datang dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Setidaknya ada 72 bakal calon yang mendapat teguran.
• Kapolda Sulut Bagi-bagi Masker ke Tribun Manado, Ingatkan Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19
• Diskominfo Bolmut Share Laporan Kinerja Pemerintah, Ini Capaian Keberhasilan Pemkab Bolmut
Hal itu lantaran mereka melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan pilkada.
Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga mengatakan, ke-72 orang itu terdiri dari satu gubernur, 35 bupati, lima wali kota, 26 wakil bupati, dan lima wakil wali kota.
"Sejauh ini sudah 72 daerah yang mendapat teguran keras."
"Jumlah ini meningkat drastis dibanding dua hari lalu yang baru mencapai 53 daerah," ujar Kastorius lewat keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).
Lanjut Kastorius, ancaman sanksi juga tengah disiapkan bagi yang sudah ditegur tetapi masih melakukan pelanggaran.
Opsi sanksi itu mulai dari penundaan pelantikan bagi pemenang yang melanggar, hingga disiapkannya Pjs langsung dari pusat.
Ia menuturkan, Kemendagri menerapkan prinsip stick and carrot dalam penegakan protokol Covid-19 dalam tahapan-tahapan pilkada.
"Para pelanggar ketentuan diberikan teguran yang diikuti oleh sanksi lebih berat bila pelanggaran berulang."
"Hal ini disesuaikan dengan ketentuan UU maupun Peraturan KPU," tuturnya.
Berikut ini nama-nama cakada yang mendapat teguran:
1. Bupati Klaten Sri Mulyani
Hasil pemeriksaan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Bupati Klaten telah melanggar kode etik.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-dalam-negeri-tito-karnavian-usai-melantik-elly-engelbert-lasut-dan-moktar-parapaga.jpg)