Nasional
Menteri Basuki Singgung Permintaan Anies Baswedan yang Melanggar Aturan: Tidak Boleh!
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tak indahkan permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal jalur sepeda di jalan tol.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Basuki Hadimuljono menyinggung
permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal jalur sepeda jalan tol.
Menteri Basuki menegaskan bahwa pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang-Tanjung Priok
atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT) untuk Road BIKE Event menyalahi aturan.
"Jalan tol itu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Kurang dari empat saja tidak boleh.
"Bemo saja tidak boleh kan? Apalagi sepeda.
"Ada aturannya itu. Jika mengacu pada peraturan yang berlaku sekarang adalah road bike event tidak memenuhi peraturan," tutur Basuki menjawab Kompas.com, Rabu (9/9).

Aturan yang dimaksud Basuki adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Pada pasal 1 ayat 7 disebutkan, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.
Dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 38, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Namun, Pemerintah kemudian mengeluarkan PP Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas PP Nomor 15 Tahun 2005.
Di dalamnya ditambahkan ketentuan baru terkait akses jalan tol untuk sepeda motor.

Kendati demikian, menurut Basuki, untuk saat ini pemanfaatan ruas JIUT demi Road Bike Event setiap Hari Minggu selama tiga jam mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB belum bisa dilaksanakan karena akan menutup sebagian jalur.
"Belum, belum. Saya dapat laporan dari Tim Bina Marga kalau itu dipakai sejalur saja pasti tidak boleh, itu menutup.
"Makanya saat ini sedang dilakukan simulasi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta," kata Basuki.