Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Bawaslu Tomohon Paparkan Hasil Pengawasan Pendaftaran Bapaslon

Badan Pengawas Pemilu Kota Tomohon memberikan tanggapan terkait tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon)

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Badan Pengawas Pemilu Kota Tomohon memberikan tanggapan terkait tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon).

Ketua Bawaslu Tomohon Deisy Soputan mengatakan pendaftaran Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota secara umum hasil pengawasan dapat dinilai lancar pada prosesnya.

"Meski diwarnai interupsi dari salah satu pengurus partai pengusul yang menyatakan KPU tidak konsisten terhadap jadwal yang telah disepakati bersama dalam berita acara hasil rakor bersama kpu dan parpol," kata Soputan.

Lanjut Soputan, lewat saran bawaslu agar KPU mengklarifikasi kebenaran berita acara jadwal pendaftaran yang disoal tersebut.

Pemandangannya Asri, Desa Sapa Timur Dijuluki Desa Bunga di Minsel

Sekkot Audy Pangemanan Wakili Lomban dan Mantiri, Lakukan Ini

ASITA - Pemprov Sulut Gelar Yard Charity Sale, Hasilnya Akan Didonasikan bagi Pelaku Pariwisata

Sehingga sebelum penyerahan berkas, KPU kemudian mengklarifikasi hal tersebut serta menyatakan bahwa KPU tidak dapat mengatur jadwal pendaftar selain dari waktu yang ditetapkan oleh tahapan PKPU yakni 4-6 September.

"Karena merupakan hak warga negara untuk mendaftar dan tidak ada dalam BA terkait kesepakatan parpol membatasi untuk jam kedatangan bapaslon. Klarifikasi kemudian dapat diterima dan proses pendaftaran kemudian dilanjutkan," tambah Soputan.

Adapun secara umum dapat dinilai pada pengawasan pendaftaran bapaslon terdapat 4 poin antara lain pertama pasangan calon tertib dalam pemenuhan berkas pasangan calon.

Polres Minsel Deklarasikan Gerakan Pakai Masker

"Sehingga dokumennya memenuhi syarat untuk diterima sebagai bakal pasangan calon," ujar Soputan.

Kedua, Soputan menyebut masih akan diperiksa keabsahannya melalui proses verifikasi apakah ada dokumen persyaratan yang perlu diperbaiki.

"Kemudian diuji keabsahaannya ke instansi yang berwenang yang telah mengeluarkan surat tersebut dengan cara mendatangi dan mengklarifikasi dokumen dokumen syarat calon maupun syarat pencalonan dari pasangan calon maupun calon itu sendiri," jelasnya lagi.

Sedangkan poin keempat, terhadap adanya konvoi dan dugaan pengerahan masa, maka Bawaslu Tomohon akan mengkaji terlebih dahulu sebelum meneruskan rekomendasi ke pihak yang berwenang dalam hal ini kepolisian.

"Hal yang menjadi kajian berkaitan dengan pelaksanaan protokol kesehatan baik itu terhadap PKPU 6 tahun 2020 maupun terhadap peraturan lainnya yang berkaitan," tandasnya. (hem)

Tiga Taman Bermain Ramah Anak Hadir di Kotamobagu

Drama Kredit Macet Debitur Maybank di PN Manado Berakhir

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved