Maybank
Drama Kredit Macet Debitur Maybank di PN Manado Berakhir
Drama gugatan debitur Maybank Finance di Pengadilan Negeri (PN) Manado berakhir
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Drama gugatan debitur Maybank Finance di Pengadilan Negeri (PN) Manado berakhir.
Majelis Hakim PN Manado menjatuhkan putusan keberatan yang memenangkan Maybank Finance selaku Tergugat.
Dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (03/09/2020), Majelis Hakim yang terdiri dari Glenny JL de Fretes SH MH (Ketua); Hj Halidja Wally SH MH (Anggota) dan Syors Mambrasar SH MH (Anggota) menjatuhkan putusan keberatan yang memenangkan Maybank Finance.
Dalam amar putusan, satu di antaranya, majelis hakim menyatakan proses penarikan unit mobil yang dilakukan Maybank Finance telah sesuai perjanjian dan ketentuan perundang-undangan.
DISCLAIMER: Artikel ini mengalami perubahan pada Selasa (15/09/2020) pukul 10.00 Wita
Majelis hakim juga menyatakan BPKB kendaraan atas nama Heru Patangari (Penggugat) tetap berada pada Maybank Finance sampai dengan lunasnya kewajiban Debitur.
• Cegah Covid-19, Polda Sulut Bagikan Masker di Bandara Samrat Manado
• Polda Sulut Kampanye Masker Deklarasi Tahapan Pilkada 2020, Akan Bagikan 1 Juta Masker
• Pemkab Bolmut Miliki Alat Pendeteksi Gempa dan Tsunami
Chandra Simanjuntak SH dan Iman Putra, Karyawan sekaligus Kuasa Hukum Maybank Finance menjelaskan, perselisihan bermula, ketika Debitur (Heru Patangari) yang sebelumnya menerima fasilitas kredit pembiayaan mobil Wuling Cortez menunggak cicilan di Maybank Finance beberapa bulan.
Berpotensi menimbulkan kredit macet, Maybank Finance berulang kali menagih cicilan namun tetap tak dihiraukan.
Akhirnya, Maybank Finance terpaksa melakukan upaya penarikan melalui jasa penagihan/penarikan ekstenal berdasarkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang dimilikinya.
Simanjuntak menjelaskan perkara ini telah melalui tahapan pembuktian, pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan pada upaya hukum keberatan, yang akhirnya terbukti perbuatan Maybank Finance melakukan penarikan unit dari Debitur Heru Patangari bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
"Melainkan perbuatan tersebut diatur dalam perjanjian dan sesuai dengan perundang-undangan," kata Simanjuntak kepada Tribun, Kamis (10/09/2020).
• Promo September Bosowa Berlian Motor, Beli Colt Diesel atau Fuso, Gratis TV LED 32 dan 50
• Seorang Wanita Jadi Korban Pemaksaan, Begini Cara Dia Lolos
Atas putusan tersebut, Maybank Finance memberi apresiasi kepada PN Manado khususnya pada Majelis Hakim yang memutus perkara keberatan dengan melihat perkara ini secara terang benderang.
Sebelumnya, kata Simanjuntak, Maybank Finance menghadirkan Ahli Hukum Perdata Umum dan Perikatan yaitu Sdri Dr Elfrida Gultom SH MH MKn; Ahli Hukum Pidana Dr Widjajanti Ermania SH MH, yang keduanya merupakan akademisi Universitas Trisaksi Jakarta dan Kadarina Fitra SH MH; Firmansyah SH yang keduanya dari Biro Hukum Kementerian Hukum dan HAM Jakarta.
Dari keseluruhan Ahli yang dihadirkan Maybank Finance dalam persidangan semuanya menyatakan, proses eksekusi tidak bertentangan dengan Undang-Undang karena seluruhnya telah diatur dalam perjanjian.
"Selain itu tidak ada alasan apapun debitur menunggak untuk tidak sukarela dalam menyerahkan kendaraan yang menjadi Objek Jaminan Fidusia," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tim-kuasa-hukum-maybank-finance-menghadapi-perkara-gugatan-di-pn-manado.jpg)