Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Anies Baswedan Usul Lajur Sepeda di Jalan Tol, Menteri PUPR: Bemo Saja Tidak Dibolehkan

Permohonan Gubernur DKI Jakarta ditolak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

ITW: Anggap Saja Usul dari Orang yang Belum Mengerti

Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (ITW) Edison Siahaan meminta semua pihak menaati UU 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal itu terkait permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan agar sepeda boleh melintas di ruas tol dalam kota.

"Semua instansi dan lembaga yang terkait agar membangun koordinasi dan kesepakatan untuk tetap menggunakan UU No 22 tahun 2009."

"Sebagai dasar untuk menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan," kata Edison kepada Wartakotalive, Jumat (28/8/2020).

"Semua pihak yang ikut bertanggung jawab mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas)."

"Agar tidak lagi membahas usulan-usulan yang tidak didasari pada aturan yang sudah ditetapkan dalam UU No 22 tahun 2009," tambahnya.

Ia mengatakan, semua pihak itu lebih baik duduk bersama mencari solusi efektif agar dapat meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

"Kalau aturan tidak mengakomudir sepeda bisa melintas di ruas jalan tol, seperti yang diusulkan Gubernur DKI Anies Baswedan, sebaiknya tidak usah digubris."

"Anggap saja itu usul dari seseorang yang belum mengerti tentang keselamatan lalu lintas," tutur Edison.

Menurutnya, tidak perlu membuang energi untuk membahas hal-hal yang tidak ada landasan hukumnya.

"Sebab sudah terlalu banyak kebijakan berupa Permen, Pergub yang melanggar UU 22/2009."

"Sehingga menambah kerunyaman lalu lintas, khususnya di kota-kota besar di Indonesia," ujarnya.

Melalui, kebijakan ilegal yang terjadi dan dibiarkan praktik-praktik ilegal sehingga terlihat seperti legal.

"Di antaranya sepeda motor dijadikan sebagai angkutan umum, padahal UU No 22 tahun 2009 menjelaskan bahwa kendaraan roda dua bukan kendaraan umum," bebernya.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved