Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

DKI Jakarta

Anies Baswedan Usul Lajur Sepeda di Jalan Tol, Menteri PUPR: Bemo Saja Tidak Dibolehkan

Permohonan Gubernur DKI Jakarta ditolak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Editor: Ventrico Nonutu
Tribunnews.com
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur Jakarta Anies Baswedan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Permohonan Gubernur DKI Jakarta ditolak Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Permohonan tersebut yaitu terkait dengan pemanfaatan Tol Lingkar Dalam Kota Jakarta sisi barat ruas Cawang-Tanjung Priok atau Jakarta Intra Urban Tollroad (JIUT).

Jalan tol tersebut direncanakan untuk penambahan jalur sepeda.

Sosok Jakob Oetama Bagi Seniman Jodhi Yudono: Bagaimana Mempraktikkan Kewartawanan Berlandas Moral

Kabar Gembira, Subsidi Gaji Dilanjutkan Sampai Tahun 2021, Penerima Bantuan Masih 15,7 Juta Pekerja?

“Jalan tol itu memang untuk mobil, roda empat atau lebih."

"Bemo saja tidak dibolehkan, apalagi kalau sepeda,” tegas Basuki di Kantor PUPR, Jakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurutnya, usulan pemanfaatan ruas JIUT demi Road Bike Event belum bisa dilaksanakan karena menyalahi aturan.

“Saya kira izin yang sekarang tidak memenuhi aturan."

"Laporan dari tim Bina Marga kalau satu lajur tol dipakai tidak boleh, itu menutup."

"Makanya sekarang Dinas Perhubungan DKI sedang melakukan simulasi, tergantung nanti,” ucapnya.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Pada pasal 1 ayat 7 disebutkan, pengguna jalan tol adalah setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor dengan membayar tol.

Lalu, pasal 38 berbunyi, jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan beroda empat atau lebih.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengizinkan pesepeda melintas di ruas tol.

Ada pun ruas tol yang diminta adalah tol lingkar dalam Jakarta Wiyoto Wiyono ruas Cawang-Tanjung Priok.

Berdasarkan data yang diterima, surat permohonan bernomor 297/-1.792.1 tertanggal 11 Agustus 2020 itu telah disampaikan Anies Baswedan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved