Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejumlah Karyawan Swasta Belum Terima BLT Rp 600 Ribu, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Penyebabnya

Menaker mengatakan pada tahap pertama penyaluran, ada sekitar 15 ribu rekening yang tidak dapat disalurkan.

Editor: Ventrico Nonutu
dok.tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

Rencana perpanjangan bantuan subsidi gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta ini masih dipertimbangkan.

Ida Fauziyah tengah mempertimbangkan meneruskan bantuan subsidi upah (BSU) hingga tahun 2021.

Pihaknya melihat kondisi perekonomian serta efektivitas dari subsidi haji saat ini.

"Program subsidi gaji/upah ini dialokasikan dianggaran tahun 2020. Termasuk dalam anggaran penanganan ekonomi nasional kita. Bagaimana untuk tahun 2021? Tentu yang pertama sekali lagi, bagaimana melihat efektivitas program ini untuk kepentingan mendongkrak perekonomian nasional kita," kata Ida di Jakarta, Kamis (3/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Dan tentu saja kita akan melihat kondisi perekonomian di tahun 2021," lanjut Ida.

Pihaknya masih perlu mengevaluasi program bantuan subsidi gaji untuk kedepannya.

"Saya kira pemerintah akan melakukan evaluasi," ucapnya.

Syarat Dapat BLT Karyawan

Selain gaji di bawah Rp 5 juta, penerima manfaat harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Pihak perusahaan atau tempat kerja harus menyerahkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian dilakukan validasi dan verifikasi.

Dana bantuan akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui transfer ke nomor rekening masing-masing.

Nomor rekening yang disampaikan pun harus benar dan aktif.

Besaran bantuan yang diberikan bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN ini sebanyak Rp 2,4 juta, di mana secara total diberikan kepada 15,7 juta orang.

Melansir Kompas.com, berikut adalah syarat penerima BSU:

- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved