Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sejumlah Karyawan Swasta Belum Terima BLT Rp 600 Ribu, Menaker Ida Fauziyah Ungkap Penyebabnya

Menaker mengatakan pada tahap pertama penyaluran, ada sekitar 15 ribu rekening yang tidak dapat disalurkan.

Editor: Ventrico Nonutu
dok.tribunnews
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Faiziyah angkat bicara perihal Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang belum diterima oleh sejumlah karyawan swasta.

Minggu, (6/9/2020), Menaker mengatakan pada tahap pertama penyaluran, ada sekitar 15 ribu rekening yang tidak dapat disalurkan.

Selain itu ada juga sekitar 173 ribu rekening yang masih dalam proses penyaluran.

Rocky Gerung Bongkar Kelemahan Jokowi, Ungkap Teman Dekat yang Bersama Presiden

Ardi Bakrie Main Pistol Air Bareng Mikhayla, Mainaka & Magika, Sebut Mainan Jadul Lebih Menyenangkan

Pada tahap pertama, berdasarkan data Kemenaker per Jumat (4/9/2020), BLT sudah disalurkan kepada 2.310.974 karyawan

Jumlah tersebut mewakili 92,44 persen dari jumlah seluruh penerima tahap pertama, yaitu 2,5 juta karyawan.

"Pada penyaluran subsidi gaji/upah tahap I, jumlah rekening yang tidak dapat disalurkan sebanyak 15.659 rekening penerima. Adapun rekening yang masih dalam proses penyaluran 173.367 penerima," kata Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Kompas dari Antara.

Menurut Ida, penyebab subsidi gaji itu tidak bisa disalurkan yakni adanya duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, dan rekening tidak sesuai dengan NIK.

Karena itu, dia meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan yang melakukan verifikasi data rekening calon penerima untuk berkomunikasi dengan segala pemangku kepentingan demi menyelesaikan persoalan pelaporan data tersebut.

Proses penyaluran subsidi gaji tahap kedua sendiri sudah dimulai per Jumat (4/9/2020) setelah Kemnaker menyelesaikan pemeriksaan ulang atau check list data yang sudah diberikan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan tahapan sebelumnya, dalam tahap kedua nanti pemerintah akan menyalurkan BSU kepada 3 juta pekerja.

Kemenaker telah memberikan data 3 juta calon penerima kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang kemudian menyerahkan dana BSU kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Bank-bank milik negara itu kemudian menyalurkan BSU yaitu berupa Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta, ke rekening pribadi pekerja baik rekening sesama bank Himbara atau bank swasta.

Kemenaker menargetkan BSU akan dapat disalurkan kepada seluruh 15,7 juta pekerja sesuai yang ditargetkan pemerintah pada pertengahan September 2020.

Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Diperpanjang hingga 2021?

Pemberian bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu bagi pekerja direncakanakan diperpanjang.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved