Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Hari Kedua Pendaftaran, Jamal Rahman Kembali Tegaskan Paslon Wajib Lampirkan Hasil Swab

Paslon yang mendaftar pada hari kedua yaitu Amalia Ramadhani Landjar dan Uyun K Pangalima

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Istimewa
KPU Boltim 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan proses pendaftaran.

Paslon yang mendaftar pada hari kedua yaitu Amalia Ramadhani Landjar dan Uyun K Pangalima.

Karena keduanya tidak melampirkan bukti swab, AMA-UKP memantau pendaftaran dari kejauhan.

Saat ini pihak dari AMA-UKP yang berada di dalam area pendaftaran di antaranya para pimpinan partai politik pengusul, Demokrat, PAN, Gerindra dan Golkar, serta LO.

Saat melanjutkan pendaftaran Ketua KPU Boltim Jamal Rahman menyampakan, 5 September 2020 merupakan hari kedua pendaftaran para paslon di KPU.

BREAKING NEWS: SB-RG Tiba di KPU Didampingi Pimpinan Parpol dan Wakil Wali Kota Kotamobagu

Positif Corona, KPU Bolsel Pastikan Pasangan RISKI Tak Bisa Hadir saat Pendaftaran Calon

Bawaslu Bolsel Ingatkan Paslon Tak Gerakan ASN Saat Mendaftar

"Bahwa saat ini adalah hari kedua kami menjalankan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Boltim dalam pemilihan serentak tahun 2020. Dan hari pertama dimulai pada 4 september. Dan akan berakhir pada 6 september 2020. Hari pertama dan kedua kami membuka pendaftaran pada pukul 08.00/ pukul 16.00 Wita dan pada hari terakhir yaitu pada 6 September (besok) pendaftaran akan buka dari pukul 08.00 hingga pukul 24.00," jelasnya.

Ia pun menjelaskan, penyelenggaraan pemilihan tahun 2020 adalah penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi Covid-19, KPU menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Kami perlu menjelaksan bahwa seluruh prosesi ini dimulai dengan protokol pencegahan Covid-19, mulai dari halaman, pintu masuk dan petugas kami selalu mengingatkan kepada siapa saja yang berada disekitar tempat ini agar tetap memperhatikan protap Covid-19 dengan berjaga jarak, menggunakan masker dan kami juga telah menyediakan tempat sanitasi di depan untuk mencuci tangan dan disediakan pula handsanitizer," bebernya.

Ia pun menjelaskan, terkait dengan salah satu persyaratan yang ada di PKPU nomor 10 Tahun 2020 yang dalam hal tersebut sudah dikonsultasikan kepada LO.

BNI Kantor Kas Bahodopi, Morowali Mulai Melayani Masyarakat

Cara Cek Status Siapa Saja Penerima BLT Rp 500.000

"Dalam konsultasi LO dengan KPU Boltim, kami selalu ingatkan bahwa bakal paslon yang akan datang di KPU Boltim terlebih dahulu harus menunjukan hasil PCR atau yang kita kenal dengan hasil swab. Karena setiap bakal paslon wajib melampirkan hasil pemeriksaan uji swab atau PCR saat pendaftaran. Hal itu merujuk pada Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2020 tentang Pilkada serentak lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-alam COVID-19 yang diubah dalam PKPU Nomor 10 tahun 2020," ucapnya.

Lanjutnya, dalam PKPU pasal 50 a ayat 1 sampai 3 tegas menjelaskan terkait pendaftaran sesuai protap Covid-19.

"Pada ayat 3 ditegaskan bahwa bakal paslon menyerahkan hasil pemeriksaan realtime PCR pada saat pendaftaran, selanjutnya apabila tidak menyerahkan tetap kami terima. Dan pendaftaran tetap bisa berlangsung tetapi dengan prosedur bakal paslon tidak bisa masuk di dalam ruangan pendaftaran ini. Bisa melalui virtual atau video call," jelasnya.

Jamal mengucapkan terima kasihKami kepada parpol pengusul, LO dan para bakal paslon yang telah mematuhi prosedur tersebut. (ana)

Gubernur Olly Siapkan Bendungan ke-3 di Sulut, Bendungan Sawangan Program Periode Kedua

Wagub Steven Kandouw Rayakan HUT ke-51: Tidak Ada Kata Selain Bersyukur

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved