Pilkada 2020
Bawaslu Bolsel Ingatkan Paslon Tak Gerakan ASN Saat Mendaftar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolsel, bakal pemperketat pengawasan pada proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati nanti
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolsel, bakal pemperketat pengawasan pada proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati nanti.
Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Bolsel Rolis Hasan ketika ditemui belum lama ini di kantornya.
Rolis menyerukan agar para pasangan calon (Paslon) kepala daerah yang akan mengikuti gelaran pemilihan kepala daerah, untuk tidak melibatkan ASN saat akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 4 sampai 6 September 2020 nanti.
“Jangan bawa-bawa ASN saat pendaftaran. Karena, secara aturan tidak boleh,” ujarnya.
• Wagub Steven Kandouw Rayakan HUT ke-51: Tidak Ada Kata Selain Bersyukur
• Warga Minut Terima Bantuan 5 Ton Beras dari PT MCL
• Olly Dondokambey Singgung Calon Doyan Politik Uang: Kalau Kedapatan, Tangkap
Menurutnya, secara aturan jelas posisi ASN harus tetap netral dalam Pilkada.
Artinya, mereka tidak berpihak mendukung salah satu calon.
Kita akan perketat pengawasan. Terlebih kepada ASN yang ikut serta dalam proses pendaftaran nanti.
Akan ada sanksi tegas bagi ASN yang melanggar.
• Harpelnas, AHASS Beri Diskon hingga 30 Persen untuk Servis Motor Honda
• Gubernur Olly Siapkan Bendungan ke-3 di Sulut, Bendungan Sawangan Program Periode Kedua
"Hal itu sangat jelas dalam regulasi pengenaan hukum bagi aparatur yang terlibat,” tegasnya.
Dijelaskan, sanksi yang akan dikenakan berupa sanksi disiplin ringan, sedang dan berat.
Untuk disiplin sedang terdapat tiga jenis sanksi, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sedangkan sanksi disiplin berat, diantaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.
• Ini Harapan Wanita Cantik Asal Tomohon Pada Pemimpin Terpilih di Pilkada
• Agustus 2020, Jumlah Penumpang Internasional di Bandara Samrat Manado Turun 80 Persen
"Pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN,” papar Rollis.
Dia melanjutkan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010, sangat jelas melarang ASN menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut PNS.
Dan pada pasal 4 angka 12 huruf c, yakni sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS.