Kasus Djoko Tjandra
Djoko Tjandra Berdukacita, Adiknya yang Diisukan Jadi Perantara Suap untuk Jaksa Pinangki Meninggal
Adik ipar Djoko Tjandra, Herijadi, meninggal dunia akibat Covid-19 pada Februari 2020.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Informasi kabar duka dari Djoko Tjandra masih diselidiki Kejaksaan Agung.
Dikabarkan adik ipar Djoko Tjandra meninggal karena covid-19.
Mencuat isu, bahwa adik iparnya sebagai perantara dirinya dan Pinangki Sirna Malasari.
Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyelidiki kebenaran informasi adik ipar Djoko Tjandra, Herijadi, meninggal dunia akibat Covid-19 pada Februari 2020.
Herijadi adalah salah satu pihak yang diduga ikut menjadi perantara suap Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) eksekusi Djoko Tjandra dalam kasus korupsi cassie Bank Bali.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah mengatakan, kabar Herijadi meninggal pertama kali diungkapkan oleh Djoko Tjandra saat diperiksa penyidik.
"Pengakuan dari Djoko Tjandra itu meninggal, makanya lagi dicek, meninggalnya di mana, atau kaitannya dengan keluarga Djoko Tjandra itu apa," kata Febrie di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2020) malam.

Dalam kesempatan itu, Djoko Tjandra mengaku sempat memberikan uang kepada Herijadi, untuk diberikan kepada jaksa Pinangki.
Namun kini, adik iparnya itu diklaim telah meninggal dunia.
"Pengakuan Djoko Tjandra memberikan uang melalui adik iparnya tetapi sudah meninggal."
"Tetapi masih dicek kebenarannya," jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya tidak akan mengandalkan keterangan tersangka sebagai alat bukti untuk mengusut kasus tersebut.
Sebab, kata dia, keterangan tersangka belum tentu diyakini kebenarannya sebelum ada bukti lain.
"Kita menganggap kadang-kadang pengakuan tersangka itu kan penyidik jarang memegang betul."
"Penyidik kan memegang alat bukti lain, saksi, dokumen, transfer."
"Jadi jarang juga betul-betul dipegang. Tersangka kan nyebut saja."
"Kalau pemeriksaan itu sudah biasa lah jaksa berhadapan dengan tersangka macam-macam lah."
"Pengakuan itu macam-macam."
"Ada yang dia nyebut nama orang siapa, tapi kita cek tidak ada, orangnya, alamatnya tidak ada.
"Biasa itu. bukan sesuatu hal yang aneh atau luar biasa," paparnya.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Susilo Aribowo, sebelumnya mengungkapkan sosok orang yang ikut menjadi perantara suap jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra yang diduga telah meninggal dunia.

Menurut Susilo, orang tersebut adalah Herijadi yang tak lain merupakan adik ipar Djoko Tjandra.
Salah satu orang yang menjadi perantara suap ke jaksa Pinangki itu meninggal pada Februari 2020.
"Itu adik ipar Joker (Djoko Tjandra), namanya Herijadi."
"Infonya dari sekitar Februari 2020," kata Susilo kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).
Susilo mengatakan, Herijadi menjadi salah satu korban meninggal dunia lantaran terpapar Covid-19.
Ia menuturkan, Herijadi mengembuskan napas terakhirnya di Indonesia.
"Meninggal karena Covid di Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pihaknya masih menyelidiki keterlibatan adik ipar Djoko Tjandra bernama Heriadi, terkait kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
"Sekali lagi saya sampaikan ini masih dalam proses penyidikan," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020) malam.
Hari mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus terkait perkara tersebut.
Berdasarkan penyidikan sementara, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus baru menetapkan tiga tersangka.
Mereka adalah Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan Andi Irfan Jaya.
Ketiganya diduga melakukan pemufakatan jahat agar fatwa MA terkait eksekusi Djoko Tjandra terkait kasus korupsi Cassie Bank Bali tidak dilaksanakan.

"Dugaannya berulang-ulang, saya sampaikan tiga orang ini lah adanya permufakatan jahat sehingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi itu."
"Dalam perkembangan berikutnya tentu nanti kami akan sampaikan seperti apa," bebernya.
Susilo Aribowo, kuasa hukum Djoko Tjandra, sempat mengungkapkan cara kliennya memberikan uang untuk mengurus fatwa MA terkait eksekusi kliennya dalam kasus korupsi cassie Bank Bali.
Susilo menerangkan, Djoko Tjandra memberikan uang itu kepada seseorang bernama Andi Irfan Jaya melalui saudaranya.
Uang tersebut diduga sebagai imbalan untuk membantu pengurusan kasus tersebut.
"Yang ada dia (Djoko Tjandra) menyerahkan uang kepada Andi melalui iparnya, namanya Heriadi," kata Susilo di Kejaksaan Agung, Selasa (1/9/2020).
Kendati demikian, Susilo tak menjelaskan secara merinci nominal uang yang diberikan Djoko Tjandra.
Yang pasti, kliennya tidak mengetahui secara pasti apakah Andi Irfan telah menerima uang yang diserahkan kepada suadaranya itu atau belum.
"Cuma tidak konfirmasi apakah sudah diterima atau belum oleh Andi, Pak Djoko juga enggak tahu," cetusnya. (Igman Ibrahim)
Tautan:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Djoko Tjandra Bilang Adik Iparnya Meninggal Akibat Covid-19, Penyidik Kejagung Tak Langsung Percaya, https://wartakota.tribunnews.com/2020/09/04/djoko-tjandra-bilang-adik-iparnya-meninggal-akibat-covid-19-penyidik-kejagung-tak-langsung-percaya?page=all.