Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pemerintah

KABAR GEMBIRA dari Jokowi, Ada Lagi Bantuan Rp 500 Ribu, Diberikan Cash, Anda Berhak Dapat?

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Editor: Indry Panigoro
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Ilustrasi mata uang rupiah 

TRIBUNMANADO.CO.ID - "Kita memberikan bantuan cash Rp 500.000," kata Juliari P Batubara saat launching program bantuan sosial tunai kartu sembako non-PKH, Senin (31/8/2020).

Ia mengatakan, dana ditransfer pada Kartu KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) dan dapat ditarik tunai di ATM bank - bank Himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.

Ia menyebut, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program ini merupakan KPM program BPNT non-PKH.

Ya kabar gembira datang dari Presiden Jokowi.

Triliunan rupiah digelontorkan lagi untuk membantu masyarakat terdampak pandemi virus corona.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan bantuan sosial yakni Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 500.000.

Ikut Rapat Kerja Bareng 3 Kementerian, H2M Apresiasi Kesigapan Kementerian PUPR

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan, bantuan ini diberikan untuk membantu masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Dananya dapat dimanfaatkan untuk menambah pembelian sembako atau untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

"Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna," ujar dia.

Juliari P Batubara mengatakan, bantuan sosial yang diberikan Kemensos bukan hanya saat ini.

Akan tetapi juga mulai dilakukan saat awal pandemi Covid-19.

Selain program bantuan sosial tunai, kata Juliari P Batubara, Kemensos tetap menjalankan program reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Nontunai (BPNT).

Dirjen Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial RI atau Kemensos, Asep Sasa Purnama mengatakan, total anggaran untuk BST ini untuk 9 juta KPM sebesar Rp 4,5 triliun.

Asep mengatakan, bantuan sosial tunai ini dilakukan sekali salur untuk keluarga penerima manfaat.

Kabar Baik bagi Pegawai Negeri Sipil, Berikut Kriteria yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000

Tujuh Bantuan Lain

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved