Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Uang Pulsa PNS

Kabar Baik bagi Pegawai Negeri Sipil, Berikut Kriteria yang Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Editor: Rizali Posumah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Bagi Anda Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada kabar baik.

Kabar baik tersebut yakni, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan terkait pemberian uang pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Ada delapan ketetapan yang termuat dalam keputusan tersebut. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. 

Pemberian tunjangan pulsa diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona. 

"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut. 

Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut? 

Kriteria penerima uang pulsa 

Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online). 

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut. 

Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut: 

Pejabat setingkat eselon I dan II/yang setara: Rp 400.000/orang/bulan 
Pejabat setingkat eselon II/ yang setara ke bawah: Rp 200/000/orang/bulan 

Selain PNS, mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara online yang bersifat insidentil juga dapat diberikan biaya paket data.

Adapun, besarannya sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150.000 per orang/bulan. 

Ketentuan lain 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved