Berita TNI
Daftar Prajurit TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa, Ada Karena Ulah Istri hingga Kasus Ciracas
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa dikenal sebagai seorang yg tegas dalam tugasnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa dikenal sebagai seorang yg tegas dalam tugasnya.
Contohnya baru-baru ini pada Aksi penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Aksi yang dilakukan oleh prajurit TNI tersebut membuat KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, meradang.
• Murjianto Rugi Rp 697 Ribu Perbaiki Gerobak, KSAD TNI: Pelaku Dipecat & Ganti Biaya Kerusakan Korban
Andika menyebut perbuatan yang dilakukan oknum TNI AD tersebut sebagai tindakan yang meresahkan dan memalukan.
"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan dan sangat merugikan nama TNI Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Tak cukup sampai di situ, Andika telah menyiapkan sanksi berlapis bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam aksi penyerangan, termasuk ancaman pemecatan.
Sebenarnya ini bukan kali pertama Andika memberikan hukuman tegas bagi para anak buahnya yang kedapatan melanggar peraturan.
Beberapa waktu lalu, Andika memberikan sanksi kepada sejumlah perwira karena ulah istri mereka di media sosial.
Walau tidak sampai dipecat, para tentara ini ada yang harus mendekam di jeruji besi selama beberapa hari hingga dicopot dari jabatannya.
Berikut daftar anggota TNI yang dicopot KSAD Andika Perkasa, sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber:
1. Kolonel Kav Hendi Suhendi

Pada Oktober 2019, Kolonel Kav Hendi Suhendi yang saat itu menjabat sebagai Dandim 1417 Kendari dicopot dari jabatannya karena ulah istrinya, Irma Nasution.
Ia dicopot karena Irma Nasution menulis postingan nyinyir di Facebook tentang penusukan Wiranto di Pandeglang, Banten.
Saat itu, Wiranto menjabat sebagai Menteri Koordintor bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menko Polhukam).
Selain dicopot, Hendi Suhendi juga harus menjalani masa penahanan selama 14 hari.