Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita TNI

Daftar Prajurit TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa, Ada Karena Ulah Istri hingga Kasus Ciracas

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa dikenal sebagai seorang yg tegas dalam tugasnya.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana saat KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait perusakan Mapolsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). 

"Kemudian yang di Korem Palangkaraya itu sersan dua bintara, Kodim Banyumas ada sersan dua, dan di Kodim Muko-Muko di Bengkulu itu adalah kapten," kata dia.

Mantan Pangkostrad ini menyatakan, pihaknya tidak memecat para anggota TNI itu.

Ia hanya mencopot mereka dari jabatan yang semula dipegang dan memberikan hukuman sebagai bentuk penerapan disiplin dan pembinaan.

4. Sersan Mayor T

Istri Prajurit TNI AD Tulis 'Semoga Rezim Tumbang,' Suami Langsung Disidang KSAD dan Ditahan 14 Hari
Istri Prajurit TNI AD Tulis 'Semoga Rezim Tumbang,' Suami Langsung Disidang KSAD dan Ditahan 14 Hari (tniad.mil.id)

Lagi-lagi, seorang anggota TNI harus menanggung hukuman akibat ulah sang istri.

Adalah Sersan Mayor T, personel TNI AD dari Resimen Induk Daerah Militer (Rindam) Jaya yang harus menghadapi hukuman berupa penahanan selama 14 hari.

Hal ini berawal dari unggahan sang istri yang berinisial SD di Facebook, beberapa waktu lalu tentang pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).

Di kolom komentar, SD menulis harapan dalam bahasa Jawa, pemerintahan Jokowi segera tumbang sebelum akhir tahun 2020.

Mengetahui hal tersebut, Sersan Mayor T langsung disidang di Mabes AD, Minggu (17/5/2020) yang dipimpin langsung KSAD Andika Perkasa.

Ramalan Zodiak Selasa 1 September 2020: Gemini Banyak Peluang Besok, Keberuntungan bagi Sagitarius

5. Serda K


Postingan istri Serda K, AL
Postingan istri Serda K, AL ((tniad.mil.id)

KSAD Andika kembali menghukum seorang anggotanya, Serda K akibat ulah istrinya.

Rupanya istri Serda K, AL membuat postingan tentang konser yang diadakan BPIP beberapa waktu lalu.

AL menautkan pemberitaan portal online swararakyat.com dan memberikan keterangan "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde."

Al kemudian juga aktif memberikan komentar di dalam postingannya itu.

Akibat ulah sang istri, Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie itu dijatuhi hukuman penahanan ringan selama 14 hari dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2020) pagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved