Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Pemerintah

Ini Jadwal Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap Dua

Jadwal pencairan BLT karyawan tahap 2. Ini penjelasan Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan.

tribunnews.com
Ilustrasi uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagi anda karyawan swasta yang belum menerima BLT Rp 600 ribu, jangan khawatir. 

Jika anda telah memenuhi syarat mungkin akan masuk pada tahap dua. 

Rencananya pencairan BLT Rp 600 ribu tahap dua akan dilakukan dalam waktu dekat. 

Manfaat Kemiri untuk Kesehatan Tubuh

Sule Akan Temui Anya Geraldine, Terkait Rizky Febian: Jangan Sampai Anak Saya Jadi Omongan Orang

Gempa Bumi Pukul 01.39 WIB Sabtu 29 Agustus 2020, Terjadi di Timur Laut Sorong

Pencairan BLT tahap 2 akan dilanjutkan pekan depan.

Pencairan BLT karyawan Rp 600 ribu tahap 1 bagi karyawan swasta dan pegawai honorer bergaji di bawah Rp 5 juta, sudah dilakukan sejak Rabu (26/8/2020).

Terkait jadwal pencairan BLT karyawan tahap 2 sempat dijelaskan oleh Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banda.

"Posisi saat ini sudah terkumpul 13,9 juta nomor rekening dari target calon penerima 15,7 juta, dan sudah tervalidasi sebanyak 10,9 juta, selebihnya sedang dikonfirmasi ulang ke pemberi kerja," kata Utoh.

Utoh menambahkan pencairan BLT karyawan tahap 2 akan dilakukan pekan depan.

Tepatnya, setelah data karyawan yang sudah diterima BPJS Ketenagakerjaan selesai divalidasi.

Namun, mengenai perkiraan jumlah karyawan yang akan menerima pencairan subsidi gaji pekan depan, Ivan belum bisa memberikan keterangan.

"Minggu depan kami infokan," ujar dia.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemberi kerja untuk segera menyampaikan nomor rekening pekerjanya yang memenuhi syarat sampai tanggal 31 Agustus 2020.

"Data yang diserahkan BP JAMSOSTEK ke Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) bertahap sesuai dengan kesepakatan. Pada tahap pertama diserahkan sebanyak 2,5 juta data pada 24 Agustus kemarin," kata Ivan.

Seperti diketahui BLT karyawan Rp 600 ribu dari pemerintah akan dilakukan selama empat bulan.

Namun, penyalurannya dilakukan dua kali, sehingga penerima bantuan akan menerima Rp 1.2 juta dua kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved