Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hotman Paris Ngaku Kalah Dengan Jaksa Pinangki, Selama 14 Tahun Makan di Restoran Termahal New York

Mulanya, Hotman Paris mengnggah foto Jaksa Pinangki yang sedang memesan makanan. Jaksa itu terlihat mengenakan baju hitam

Editor: Finneke Wolajan
(Instagram/Hotman Paris)
Hotman Paris 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hotman Paris mengomentari gaya hidup Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang kini tengah jadi sorotan terkait kasusnya dengan Djoko Tjandra.

Hotman Paris hanya membahas kebiasan Jaksa Pinangki yang bermewah-mewahan.

Hotman Paris menyampaikan itu melalui Instagram miliknya, @hotmanparisofficial, Kamis (27/8/2020).

Mulanya, Hotman Paris mengnggah foto Jaksa Pinangki yang sedang memesan makanan.

Jaksa itu terlihat mengenakan baju hitam.

Foto itu merupakan tangkapan layar dari Instagram sang jaksa @pinangkit namun sudah terlalu lama diunggah.

Dalam foto, wanita itu menuliskan lokasi makannya.

"A lovely dinner at @perseny, a 3 Michelin sttared restaurant in New York for 14 years in a row

(Makan malam yang menyenangkan di @perseny, sebuah restoran berbintang 3 Michelin di New York selama 14 tahun berturut-turut, red)," tulisnya.

tribunnews
Komentar Hotman Paris saat Jaksa Pinangki makan di resto mewah (Instagram @hotmanparisofficial)

Mengomentari hal itu, Hotman Paris mengatakan bahwa mengetahui restoran yang disambangi oleh Pinangki.

"Syantikkkkkk!!!Postingan siapa ini? Ngaku makan di resto termahal di New York ! ! ( he he Hotman sudah sering ke New york dan tau ini resto mahal))))Waoo ! Hotman kalahhhhh!," tulis Hotman Paris.

Pengacara nyentrik itu lalu merendahkan diri.

Padahal banyak diketahui Hotman Paris adalah orang yang kerap memamerkan kekayaannya.

"Hotman 36 tahun berturut turut makan bak mie ayam doank!!! Jadi yg diatas langit bukan hotman paris," tambahnya.

Sementara diberitakan dari Kompas.com jaksa Pinangki Sirna Malasari turut terlibat dalam kasus korupsi Djoko Tjandra.

Ia ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap dari Djoko Tjandra.

Pinangki diduga menerima suap sebesar 500.000 dollar AS atau setara dengan Rp 7,4 miliar dan berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Bank Bali itu.

Selain Suap, Pinangki Diduga Cuci Uang

Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia ungkapkan dalam tayangan Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (13/8/2020).

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang membantu meloloskan Djoko Tjandra.

tribunnews
Pakar hukum Yenti Garnasih menilai tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari dapat dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam Sapa Indonesia Malam, Kamis (13/8/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Ia diduga menerima suap sebesar 500 ribu dollar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp 7 miliar.

Yenti menilai kasus itu cukup kuat untuk dijerat dengan dugaan pencucian uang.

"Menariknya di sini adalah kalau sudah ada bukti atau arahnya kepada dia menerima, seharusnya sekaligus saja dengan TPPU-nya," papar Yenti Garnasih.

"Sudah jelas itu dia menerima, menerimanya kapan," lanjut Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan tersebut.

Ia menyinggung penyuapan itu sudah cukup lama dan alat bukti yang ditemukan cukup.

"Meskipun kemarin menerima pun hari ini bisa jadi TPPU, apalagi ini sudah agak lama," paparnya.

Yenti menegaskan Jaksa Pinangki harus dijerat TPPU.

"Harus, karena dia nerima," katanya yakin.

Ia mengungkit ada dugaan Jaksa Pinangki memiliki apartemen senilai Rp 50 miliar.

Padahal dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebutkan kekayaan Pinangki hanya sebesar Rp 6,8 miliar.

Yenti mendorong agar fakta tersebut diusut karena mengandung kejanggalan.

"Apalagi tadi ada dugaan atau info, bahwa mendiami apartemen seharga Rp 50 miliar," singgung pakar hukum tersebut.

"Dari mana seorang jaksa, masih junior, punya apartemen Rp 50 miliar?" tanya Yenti.

tribunnews
Oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra (Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi)

Ia menjelaskan bagaimana kepemilikan apartemen itu dapat diduga sebagai pencucian uang.

"Ini 'kan kemungkinannya adalah TPPU karena jarang nyuap berupa apartemen," jelasnya.

Yenti memaparkan Pinangki diduga menerima sejumlah uang suap yang kemudian dibelanjakan untuk membeli apartemen.

"Kemungkinan aliran dana diterima lalu beli apartemen. Atau bisa juga jadi suapannya berupa apartemen," papar Yenti.

"Uang 500 ribu dollar AS tadi, alirannya ke mana? Pasti TPPU, sudah pasti," ucapnya yakin.

Dilansir dari Kompas.id, diduga Djoko Tjandra menjanjikan imbalan sebesar 10 juta dollar AS atau setara Rp 145 miliar kepada Pinangki.

Imbalan itu rencananya akan disamarkan dalam bentuk pembelian aset pembangkit listrik milik seorang pengusaha yang ditawarkan Pinangki.

Sementara itu suap sebesar 500 ribu dollar AS yang telah diserahkan digunakan untuk memuluskan rencana yang telah mereka susun.

(TribunWow.com/ Tiffany Marantika)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisi Kejaksaan Duga Ada Keterlibatan Pihak Lebih Kuat dari Pinangki".

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hotman Paris Komentari Restoran Mahal yang Didatangi Jaksa Pinangki: Hotman Kalah

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved